Hoaks Aturan Tiidak Boleh Menikah Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur
- 22 Okt 2024 17:41 WIB
- Manado
KBRN, Manado: Beredar sebuah postingan di media sosial Tiktok yang menyebutkan terkait aturan pernikahan. Dalam postingan tersebut dinarasikan bahwa peraturan baru ini dari Menteri Agama .
Postingan ini berisi entang aturan dari Menteri Agama bahwa tidak diperbolehkan menikah pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya. Aturan baru ini disebutkan akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dikutip dari turnbackhoax.id, pemeriksa fakta Mafindo menelusuri klaim tersebut. Juru bicara Kementrian Agama Anna Hasbie dalam siaran persnya menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama.
DItekankan bahwa di hari-hari tersebut yang libur itu adalah kantornya bukan penghulunya. Selama persyaratan terpenuhi, pasangan yang akan menikah bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan.
Informasi dengan narasi “Peraturan Menteri Agama tidak memperbolehkan menikah di hari libur” adalah hoaks. Konten ini adalah tidak benar masuk dalam konten menyesatkan atau disinformasi. (Priskila Sumampouw Balebu)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....