Kasus Mahasiswi Unima Meninggal, Polda Sulut Tersangkakan Oknum Dosen

  • 06 Jul 2026 17:11 WIB
  •  Manado
Video

RRI.CO.ID, Manado - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulawesi Utara resmi menetapkan oknum dosen Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial DS alias Denny sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi Unima berinisial EM alias Evia.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah korban, mahasiswi asal Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Kota Tomohon pada 30 Desember 2025. Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian sehari setelah kejadian karena menilai kematian korban tidak wajar.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Nonie Sengkey, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....