Imigrasi Tahuna Deportasi Dua Warga Negara Tiongkok

  • 16 Jun 2026 13:10 WIB
  •  Manado
Video

RRI.CO.ID, Manado – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian dengan melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap dua warga negara (WN) Tiongkok. Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado dengan tujuan akhir Guangzhou, Tiongkok. Pemulangan kedua warga asing tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan keimigrasian terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku di wilayah Indonesia.

Pelaksanaan deportasi berlangsung dengan pengawasan ketat dari jajaran Kantor Imigrasi Tahuna. Kepala Kantor Imigrasi Tahuna, Ready Jootje Ratag, turut memantau langsung proses keberangkatan bersama Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Joudy Handry Supit, serta sejumlah petugas Imigrasi Tahuna. Pengawalan dilakukan sejak proses administrasi keberangkatan hingga kedua warga negara asing tersebut memasuki pesawat yang akan membawa mereka kembali ke negara asalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Tahuna, Ready Jootje Ratag, menegaskan bahwa tindakan deportasi merupakan salah satu bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah serta memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....