Kejati Sulut Perkuat Implementasi KUHP Baru 2026

  • 26 Nov 2025 12:48 WIB
  •  Manado
Video

KBRN, Manado: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kegiatan ini diikuti para jaksa dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se-Sulawesi Utara sebagai langkah persiapan menuju pemberlakuan penuh KUHP nasional pada 2026, yang membawa paradigma baru menuju keadilan restoratif.

Bimtek bertema “Menyongsong Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru” ini diselenggarakan Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut dengan melibatkan kepala seksi pidana umum, jaksa dari seluruh Kejaksaan Negeri, serta PPNS dari berbagai instansi.

Kegiatan dibuka langsung oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulut, Mohamad Farid Rumdana. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa KUHP baru merupakan tonggak sejarah yang menandai pergeseran paradigma dari keadilan yang berorientasi pembalasan menuju keadilan restoratif yang lebih humanis.

Farid Rumdana menjelaskan, tujuan utama bimtek adalah meningkatkan koordinasi antara penyidik PNS dan jaksa penuntut umum agar penanganan perkara tindak pidana umum ke depan lebih berkualitas, baik secara formal maupun materiil.

Dengan terselenggaranya bimtek ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan siap mengawal transisi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia menuju penerapan KUHP baru pada 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....