Kemdikbud: Aturan Seragam Sekolah Masih Sama
- 27 Agt 2024 21:00 WIB
- Manado
KBRN, Manado: Seragam sekolah sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat terkait isu perubahannya. Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI melalui lama resminya menjelaskan aturan mengenai seragam sekolah.
Dikutip dari akun resmi Instagram Kemendikbudristek RI @kemdikbud.ri, tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua aturan masih merujuk pada Permendikbudristek No.50 Tahun 2022.
Pakaian seragam terdiri atas seragam nasional dan seragam pramuka. Selain pakaian seragam, disampaikan bahwa sekolah juga dapat mengatur pakaian khas sekolah.
Pemerintah daerah dapat mengatur pakaian adat dengan memperhatikan hak setiap peserta didik, dalam menjalankan agama dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa. Ketentuan untuk seragam nasional pada pelaksanaan upacara bendera adalah dengan menggunakan topi dengan logo Tut Wuri Handayani serta dasi.
Kemendikbudristek menekankan manfaat peraturan seragam di sekolah adalah untuk menanam dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan, serta menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan. Manfaat lainnya meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi dan meningkatkan disiplin juga tanggung jawab.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....