Mengapa Orang Tetap Patuh saat Tak Diawasi?
- 14 Agt 2026 21:35 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Ketaatan terhadap hukum dapat tetap muncul meskipun tidak terdapat petugas, kamera pengawas, ataupun pihak lain yang memantau secara langsung. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa seseorang tidak selalu menaati aturan hanya karena khawatir akan menerima sanksi apabila melakukan pelanggaran.
Kesediaan untuk mematuhi hukum dapat tumbuh dari keyakinan bahwa aturan memiliki legitimasi dan pantas untuk diikuti. Cara seseorang menilai lembaga penegak hukum, pengalaman ketika berhadapan dengan aturan, nilai yang dimiliki, serta kemampuan mengontrol perilaku juga dapat memengaruhi keputusan tersebut. Artinya, kepatuhan dapat berasal dari kesadaran internal, bukan hanya dari keberadaan pengawasan.
Jurnal “Nurturing Regulatory Compliance: Is Procedural Justice Effective When People Question the Legitimacy of the Law?” yang diterbitkan dalam Regulation & Governance membahas keterkaitan antara keadilan prosedural, legitimasi hukum, dan kepatuhan. Kristina Murphy, Tom R. Tyler, dan Amy Curtis menguji persoalan tersebut melalui tiga konteks, yakni perpajakan, bantuan sosial, dan penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan mengenai legitimasi hukum memiliki peran dalam menentukan seberapa kuat pengaruh perlakuan yang adil terhadap kepatuhan. Ketika seseorang mulai mempertanyakan keabsahan suatu aturan, pengalaman memperoleh perlakuan yang adil menjadi semakin penting. Sebaliknya, individu yang telah mengakui legitimasi hukum cenderung menunjukkan kesediaan yang lebih besar untuk mengikuti aturan.
Sementara itu, Jurnal “Integrating Theories of Law Obedience: How Utility-Theoretic Factors, Legitimacy, and Lack of Self-Control Influence Decisions to Commit Low-Level Crimes” yang diterbitkan dalam Judgment and Decision Making menunjukkan bahwa keputusan untuk menaati atau melanggar hukum dipengaruhi oleh sejumlah pertimbangan. Penelitian ini melibatkan 84 mahasiswa dalam eksperimen pertama dan 412 anggota masyarakat dalam eksperimen kedua. Setelah menguji enam bentuk pelanggaran ringan, peneliti menemukan bahwa keputusan melakukan pelanggaran berkaitan dengan kemungkinan terdeteksi, tingkat denda, legitimasi hukum, serta kemampuan mengendalikan diri. Hasil tersebut menunjukkan bahwa seseorang tidak hanya memperhitungkan kemungkinan tertangkap, tetapi juga mempertimbangkan apakah hukum dianggap sah dan seberapa baik dirinya mampu mengendalikan perilaku.
Penelitian tersebut memperlihatkan bahwa kepatuhan hukum tidak sesederhana takut terhadap hukuman. Kepercayaan terhadap legitimasi aturan, pengalaman memperoleh perlakuan yang adil, pengendalian diri, serta pertimbangan terhadap konsekuensi pelanggaran dapat memengaruhi pilihan seseorang. Karena itu, seseorang tetap dapat menaati hukum meskipun tidak ada pihak yang mengawasi, selama ia memiliki alasan untuk menganggap aturan tersebut sah dan layak dipatuhi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....