Microsleep: Tertidur Sesaat Bisa Merenggut Nyawa
- 05 Agt 2026 18:23 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado – Mengantuk saat berkendara menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas yang sering kali diabaikan. Kondisi ini dapat memicu microsleep, yaitu tertidur secara tiba-tiba dalam hitungan detik, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
Dikutip dari laman polri.go.id bahaya mengemudi dalam kondisi mengantuk bahkan disebut setara dengan mengemudi dalam keadaan mabuk. Pengemudi yang mengantuk mengalami penurunan konsentrasi, melambatnya waktu reaksi, hingga gangguan dalam mengambil keputusan saat menghadapi situasi di jalan.
Selain itu, rasa kantuk juga membuat pengemudi sulit memperhatikan rambu dan sinyal lalu lintas, serta mengganggu penglihatan dan persepsi terhadap jarak antar kendaraan. Dalam kondisi yang lebih parah, seseorang dapat mengalami microsleep atau tertidur sesaat tanpa disadari ketika kendaraan masih melaju.
Kondisi tersebut umumnya terjadi akibat kurang tidur atau kelelahan. Saat tubuh kekurangan waktu istirahat, otak tetap berusaha mempertahankan kesadaran meskipun sebenarnya membutuhkan tidur. Akibatnya, kemampuan berkendara menurun drastis dan risiko kecelakaan meningkat.
Mengemudi dalam kondisi mengantuk memiliki risiko kecelakaan hingga tiga kali lebih tinggi. Bahkan, perlambatan reaksi otak selama empat detik memiliki tingkat bahaya yang setara dengan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Karena itu, pengendara diimbau untuk tidak memaksakan diri berkendara ketika mata mulai terasa berat, sulit berkonsentrasi, atau tubuh menunjukkan tanda-tanda kelelahan. Beristirahat dan tidur yang cukup merupakan cara paling efektif untuk mencegah terjadinya microsleep.
Waktu tidur sekitar tujuh setengah jam setiap hari agar kondisi tubuh tetap prima. Selain itu, menjaga pola makan yang cukup dan seimbang juga dapat membantu mengurangi kelelahan saat beraktivitas. Keselamatan di jalan tidak hanya bergantung pada kondisi kendaraan, tetapi juga pada kesiapan fisik pengemudi. Jangan biarkan rasa kantuk merenggut keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Jika mengantuk, segera menepi dan beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan.
(Sumber:tribratanews.polri.go.id)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....