BRIN Tegaskan Penggunaan AI Tidak Boleh Korbankan Kejujuran Akademik
- 31 Mei 2026 00:26 WIB
- Manado
RRI.co.id, Manado — Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengambil sikap tegas merespons maraknya skandal pemalsuan data serta rekayasa analisis berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di berbagai forum internasional belakangan ini. Langkah pembenahan komprehensif dilakukan dengan memperketat pengawasan pada kemitraan global, sekaligus menegaskan kembali berlakunya Standard Operating Procedure (SOP) penjaminan mutu secara universal untuk seluruh jenis riset, termasuk riset lokal di dalam negeri.
Kepala BRIN, Arif Satria menyampaikan bahwa integritas sains kini menghadapi tantangan baru yang memerlukan benteng regulasi yang lebih dinamis. Kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi kecerdasan buatan menurutnya tidak boleh mengorbankan kejujuran akademik. Teknologi AI seharusnya menjadi akselerator inovasi, bukan alat untuk memalsukan data dan eksperimen generatif demi mengejar metrik publikasi secara instan.
Arif menambahkan, skandal global yang tengah ramai dipersoalkan belakangan ini menjadi momentum krusial bagi semua pihak untuk menegaskan pentingnya regulasi yang jelas dan komprehensif terkait batasan serta etika penggunaan AI dalam aktivitas riset. Oleh karena itu, instrumen pengawasan di bawah BRIN sama sekali tidak mengenal pengecualian. SOP ketat yang dirancang untuk menjamin kualitas riset berlaku mutlak bagi seluruh aktivitas riset domestik, termasuk riset di tingkat daerah.
Dalam penerapannya, BRIN memberlakukan pengawasan berlapis mulai dari pemenuhan Klirens Etik (Ethical Clearance), audit rekam jejak independen oleh Komite Etik Riset, hingga kewajiban transparansi data mentah (raw data). Melalui langkah mitigasi ini, BRIN mendorong agar ekosistem riset nasional dapat mengadopsi prinsip Open Science atau sains terbuka secara bertanggung jawab.
Sanksi terberat pun telah disiapkan bagi para pelanggar etika berat, mulai dari penghentian total dana hibah riset, pencabutan status kepakaran, pencantuman dalam daftar hitam ekosistem riset nasional, hingga implikasi hukum formal apabila terbukti merugikan keuangan negara. Arif menegaskan bahwa kehormatan tertinggi seorang ilmuwan sejati tetap bertumpu pada kejujuran proses dan dampak nyata bagi peradaban, bukan pada kuantitas publikasi semu hasil rekayasa mesin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....