BPOM Temukan 11 Kosmetik Beracun 2026: Mengandung Merkuri hingga Pemicu Kanker
- 08 Mei 2026 15:57 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi merilis daftar 11 produk kosmetik yang terdeteksi mengandung bahan berbahaya dan zat terlarang setelah melakukan pengawasan ketat selama triwulan pertama tahun ini.
Ke-11 produk tersebut diketahui terdiri dari merek lokal, kosmetik impor, hingga produk ilegal yang beredar tanpa izin edar resmi. Berdasarkan uji laboratorium, produk-produk ini mengandung zat "jahat" seperti merkuri, hidrokinon, dan pewarna merah K10 yang sangat berisiko bagi tubuh.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa kesehatan publik adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar oleh keuntungan bisnis semata.
"Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," kata Taruna, dikutip dari laman resmi BPOM RI.
Zat berbahaya yang ditemukan bukan main-main dampaknya. Merkuri, misalnya, dapat merusak ginjal, sementara pewarna merah K10 dan senyawa 1,4-dioksan diketahui memiliki sifat karsinogenik atau berpotensi memicu kanker. Selain itu, ada kandungan asam retinoat yang berisiko menyebabkan cacat pada janin jika digunakan oleh ibu hamil.
Menyikapi temuan ini, BPOM bergerak cepat dengan mencabut izin edar serta menutup jalur distribusi produk-produk nakal tersebut. Taruna juga mengingatkan para produsen bahwa ada konsekuensi hukum berat bagi mereka yang sengaja membahayakan konsumen.
“Temuan ini menunjukkan masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” kata Taruna, melanjutkan.
Sesuai UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, para pelaku usaha nakal ini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda fantastis mencapai Rp5 miliar.
Di akhir keterangannya, Taruna Ikrar meminta masyarakat Sulawesi Utara dan seluruh Indonesia untuk lebih jeli dan tidak tergiur dengan hasil putih instan yang ditawarkan produk tanpa identitas jelas.
“Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis dalam memilih kosmetik. Pastikan selalu memilih produk yang telah memiliki izin edar dan digunakan sesuai ketentuan,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....