Hoaks Guru ASN Bayar BPJS 26 kali Setahun

  • 28 Feb 2026 18:39 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Beredar informasi di media sosial Facebook tentang pembayaran BPJS guru ASN. Dalam postingan disebut guru ASN membayar BPJS 26 kali dalam setahun.

Dilansir dari turnbackhoax.id, unggahan tersebut diposting oleh salah satu akun Facebook dengan nama akun Awang Darmawan. Dalam narasinya disebut detail maksud dari 26 kali adalah 12 kali gaji bulanan, 12 kali gaji TPG, 2 kali TPH THR dan gaji 13.

Warga net ramai memberikan ragam reaksi atas postingan tersebut. Terdapat ratusan tanda suka dan komentar yang diberikan para pengguna Facebook.

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo melakukan penelusuran dengan memasukkan kata kunci sesuai informasi yang beredar pada mesin pencarian. Ditemukan fakta, pernyataan BPJS bahwa iuran para pekerja penerima upah termasuk guru ASN dihitung berdasarkan total pendapatan bersih.

Ditambahkan, THR dan gaji 13 tidak dipotong karena tidak termasuk dalam penghitungan iuran BPJS. Dapat disimpulkan informasi yang beredar di Facebook tersebut adalah hoaks atau tidak benar, masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....