[Hoaks!] Klaim UGM Tak Legalisir Ijazah Jokowi
- 28 Feb 2026 12:24 WIB
- Manado
RRI.VO.ID, Manado - Klaim yang menyebut Universitas Gadjah Mada (UGM) mengakui tidak pernah melegalisir ijazah Presiden Joko Widodo dipastikan tidak benar. Informasi tersebut beredar luas di media sosial dan dikategorikan sebagai konten palsu (fabricated content).
Narasi itu disebarkan oleh akun Facebook “Murshid 2” pada Sabtu, 21 Februari 2026, dengan keterangan berbunyi, “TERNYATA UGM TAK PERNAH MELEGALISIR IJAZAH JOKOWI, BANYAK KEJANGGALAN! BOCOR LAGI!!”. Hingga Jumat, 27 Februari 2026, unggahan tersebut telah meraih 334 tanda suka, 129 komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 43 kali.
| Baca juga: [Hoaks!] Transfer Dana MBG ke Orang Tua |
Tim Pemeriksa Fakta Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) melalui kanal TurnBackHoax menelusuri kebenaran klaim tersebut dengan melakukan pencarian pernyataan resmi dari pihak UGM. Hasilnya, tidak ditemukan pernyataan resmi UGM yang menyebutkan tidak pernah melegalisir ijazah Joko Widodo.
Sebaliknya, berbagai pernyataan resmi justru menegaskan keaslian ijazah Jokowi. Dalam artikel Tempo berjudul “UGM dan Kuasa Hukum Pastikan Ijazah Asli Disimpan Jokowi” yang terbit pada 15 April 2025, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, menyatakan bahwa pihak kampus memiliki dokumen lengkap yang membuktikan Jokowi menempuh pendidikan di UGM.
Situs resmi UGM juga memuat klarifikasi berjudul “Klarifikasi UGM Soal Tuduhan Ijazah dan Skripsi Palsu Joko Widodo” yang terbit pada 21 Maret 2025. Dalam klarifikasi tersebut, UGM menegaskan tidak ada dasar yang menyebut ijazah dan skripsi Jokowi palsu.
Adapun narasi yang menyebut UGM tidak pernah melegalisir ijazah Jokowi diduga bersumber dari kesalahpahaman terhadap pernyataan UGM terkait ketiadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) legalisasi ijazah tertulis pada era 1980–1985. Hal ini disampaikan UGM dalam sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP) sebagaimana diberitakan Konteks.co.id pada 18 November 2025.
Namun, Mafindo menegaskan bahwa ketiadaan SOP tertulis pada masa tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan bahwa ijazah tidak pernah dilegalisir. Pernyataan tersebut semata merujuk pada sistem administrasi kampus yang berbeda dengan saat ini, bukan pada keaslian maupun keberadaan ijazah.
Dengan demikian, klaim yang menyebut “UGM akui tidak pernah melegalisir ijazah Jokowi” adalah informasi palsu dan menyesatkan. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi informasi melalui sumber resmi dan media kredibel sebelum mempercayai serta menyebarkannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....