Daerah Diminta Perkuat Pengawasan Revitalisasi Sekolah

  • 21 Sep 2026 10:05 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Mu'ti, meminta kepala daerah memperkuat pengawasan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan. Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 19964/B/MDM/WS.01.01/2026 tertanggal 15 September 2026.

Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Utara, Febry H.J. Dien, mengatakan surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia. Pengawasan diperlukan untuk memastikan program berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sulawesi Utara - Febry H.J. Dien, S.T., M.Inf.Tech. Man

“Surat Edaran ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah di Indonesia guna mengawasi program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan,” ujar Febry Dien.

Menurutnya, pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan merupakan program prioritas nasional melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Program tersebut mencakup jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta mendukung penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai. Dukungan tersebut diarahkan untuk mewujudkan pendidikan bermutu dan berkeadilan serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

Program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan juga disebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung pencapaian visi pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

Kemendikdasmen meminta semua pihak bersama-sama melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program di daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan revitalisasi satuan pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan dilakukan melalui mekanisme swakelola. Satuan pendidikan bersama masyarakat setempat dilibatkan untuk membangun kepedulian dan rasa memiliki terhadap fasilitas pendidikan.

Keterlibatan masyarakat juga diharapkan memberikan dampak terhadap perekonomian daerah. Pelaksanaan program melalui swakelola diharapkan dapat menghidupkan aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar lingkungan sekolah.

Kemendikdasmen juga membuka kanal pengaduan bagi satuan pendidikan penerima program revitalisasi. Pengaduan dapat disampaikan melalui laman resmi kementerian, Inspektorat Daerah terkait, maupun Kejaksaan apabila ditemukan masalah atau gangguan dalam pelaksanaan program.

Surat edaran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan bersama terhadap pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan. Pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan berperan dalam memastikan program memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas lingkungan pendidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....