BGN Larang UPF dan Rasa Pedas dalam Menu MBG Ramadan

  • 17 Feb 2026 19:51 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan produk ultra processed food (UPF) serta menu bercita rasa pedas dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan Ramadan 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan MBG selama Ramadan, cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah, dan libur Tahun Baru Imlek.

Dalam aturan tersebut, BGN menetapkan bahwa menu MBG selama periode khusus akan disajikan dalam bentuk paket kemasan sehat. Makanan yang dibagikan harus menghindari produk pabrikan yang masuk kategori UPF demi menjaga kualitas gizi dan keamanan pangan bagi penerima manfaat.

UPF merupakan makanan yang diproduksi melalui proses industri dengan tambahan bahan pengawet, pewarna, dan perasa buatan. Produk jenis ini umumnya dirancang agar tahan lama dan siap santap, namun dinilai kurang sesuai untuk program pemenuhan gizi masyarakat.

"Rekomendasi menu untuk makanan kemasan meliputi telur asin, abon, dendeng kering, buah, atau makanan khas lokal lainnya, serta kurma (opsional) dengan tetap memperhatikan keamanan pangan, mutu makanan, serta standar gizi menurut kelompok usia penerima manfaat," kata Kepala BGN, Dadan Hindayana, Sabtu, 14 Februari 2026.

Dalam penetapan menu MBG selama Ramadan, BGN juga melarang penyajian makanan yang mudah basi dan bercita rasa pedas. Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah risiko gangguan kesehatan serta potensi insiden keamanan pangan selama distribusi dan konsumsi.

Untuk sistem distribusi, setiap penerima manfaat akan mendapatkan dua tote bag dengan warna berbeda sebagai sarana identifikasi dan mekanisme penukaran. Skema ini diterapkan untuk memastikan kebersihan dan efisiensi distribusi paket makanan.

"SPPG menyediakan dua buah tote bag untuk setiap penerima manfaat dengan warna yang berbeda, misalnya warna biru dan merah agar dapat menjadi pembeda antara kantong tote bag yang sebelumnya digunakan, dengan kantong tote bag yang akan ditukar pada hari berikutnya," jelasnya.

Selain itu, pada periode 18 - 24 Maret 2026 yang bertepatan dengan cuti bersama Idul Fitri, penyaluran MBG dihentikan sementara. Sebagai gantinya, BGN akan menyalurkan paket bundling makanan kemasan sehat lebih awal untuk konsumsi beberapa hari.

BGN menegaskan bahwa paket bundling hanya disarankan untuk konsumsi maksimal tiga hari demi menjaga mutu makanan. Kebijakan ini diharapkan memastikan penerima manfaat tetap mendapatkan asupan gizi seimbang meski berada dalam masa libur panjang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....