Gaji PPPK Ditanggung Pusat Mulai 2027 Ringankan Beban Daerah
- 01 Okt 2026 14:47 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Wakil Bupati Mamuju, Yuki Permana, menilai rencana kebijakan pemerintah pusat menanggung beban gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 2027 dapat membantu meringankan beban keuangan pemerintah daerah.
Wakil Bupati Mamuju, Yuki Permana, mengatakan pengambilalihan beban gaji PPPK oleh pemerintah pusat dinilai dapat mengurangi kendala dari sisi keuangan pemerintah daerah. Selain itu, penggajian ASN yang sebelumnya menjadi persoalan juga dapat teratasi.
"Tentunya ketika itu diambil alih oleh pusat maka saya pikir tidak akan ada lagi hal-hal yang merintangi dari sisi keuangannya dan pendapatannya," ujarnya saat ditemui RRI Mamuju, Kamis, 1 Oktober 2026.
Menurut Yuki, kondisi anggaran pemerintah daerah yang telah mengalami pemotongan juga menjadi salah satu pertimbangan. Ia menilai, pemerintah daerah pada dasarnya hanya mengikuti keputusan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Karena kalau dibawa lagi ke pemerintah daerah kasihan. Anggaran kita sudah dipotong, artinya itu kita ikut dengan keputusan pemerintah pusat, tapi kalau ditarik itu menurut saya jauh lebih baik," katanya.
Ia menambahkan, pengalihan beban gaji PPPK daerah kepada pemerintah pusat dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk lebih fokus pada pelaksanaan pembangunan di daerah.
"Supaya kita fokus dalam melaksanakan pembangunan yang ada di Kabupaten Mamuju," lanjutnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....