Pemprov Sulbar Terima Rp70 Miliar dari Pusat, Pastikan Gaji PPPK dan TPP Dibayarkan

  • 13 Agt 2026 07:50 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mendapatkan bantuan transfer dana sebanyak 70 milliar rupiah dari pemerintah pusat untuk digunakan belanja pegawai. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk membayar gaji PPPK dan TPP PNS di lingkup Pemprov Sulbar.

Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat lantaran telah memberikan bantuan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Suhardi Duka saat ditemui usai mengikuti kegiatan pembukaan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Teather Lantai 2 Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Rabu, 12 Agustus 2026.

Hal tersebut juga memberikan angin segara bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemprov Sulbar lantaran mendapat tambahan gaji selama 4 bulan serta pembayaran tunjangan hari raya.

"Saya ucapkan terimakasi kepada pemerintah pusat karena telah memberikan tambahan dana sebanyak 70 milliar khusus untuk belanja pengawai, termasuk dalam pembayaran gaji PPPK," kata Suhardi Duka.

Suhardi Duka mengatakan sebelumnya pengajian untuk PPPK lingkup pemprov Sulbar mengalami kendala lantaran tidak adanya anggaran yang dimiliki Pemprov Sulbar setelah pemberlakukan efesiensi anggaran oleh pemerintah pusat.

"Tadinya kita hanya anggarkan 10 bulan untuk gaji P3K kini termasuk juga pembayaran gaji 13-nya termasuk juga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sebelumnya hanya mampu dibayar 7 bulan kini sudah sampai 12 bulan," tutup Suhardi Duka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....