Pekerja Proyek Sekolah Rakyat Tuntut Upah, Pihak Kedua Sebut Terkendala Invoice
- 30 Sep 2026 18:49 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Sejumlah pekerja pengerjaan jalan sebagai subkontraktor pada proyek Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulawesi Barat melakukan aksi protes karena mengaku belum menerima pembayaran upah atas pekerjaan yang telah diselesaikan sejak Agustus 2026.
Aksi protes tersebut dilakukan dengan menutup akses masuk menuju Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Sulawesi Barat menggunakan alat berat, pada Selasa, 29 September 2026.
Kepala tukang pengerjaan jalan, Sahrul, mengatakan aksi tersebut dilakukan karena dirinya belum menerima upah pembayaran, sementara ia harus membayar upah kepada lebih dari 50 orang pekerjanya.
"Saya sengaja tutup ini dulu jalan, karena saya ini selaku kepala tukang, saya tidak dibayar, belum dibayar ini anggotaku sekitar 50 lebih orang mau saya bayar," ujarnya.
Sahrul mengatakan, penutupan jalan tersebut merupakan bentuk tuntutan agar pembayaran yang terus dijanjikan segera diselesaikan. Pasalnya, pengerjaan jalan telah selesai sejak Agustus lalu.
"Jadi saya dulu tutup jalan ini, bagaimana bisa dibayar dulu, karena ini anggota, pokoknya dijanji saja, besok-besok lusa, besok lagi, besok habis tanggal ditaruh. Mau masuk lima bulan ini, padahal pekerjaan sudah selesai dari bulan delapan," katanya.
Ia menyebut, total tunggakan pembayaran yang belum diterima mencapai lebih dari Rp.3 miliar. Sahrul menegaskan, akses jalan akan kembali ditutup apabila belum ada keputusan terkait penyelesaian pembayaran.
"Tunggakan pembayarannya lebih 3 miliar, ini sengaja ditutup dulu, kalau masih belum ada keputusan lagi ditutup lagi kembali," pungkasnya.
Sementara itu, pihak Murni Konstruksi Indonesia (MKI) atau pihak kedua dari proyek ini memastikan proses pembayaran akan segera diselesaikan.
Komisaris MKI, Andi Irwandi Natsir, menjelaskan bahwa persoalan tersebut bukan terjadi karena PT Hutama Karya (HK) tidak membayar pekerjaan yang telah diselesaikan.
Ia mengatakan, proses pembayaran belum dapat dilakukan karena pihak MKI sebelumnya belum mengajukan invoice yang menjadi dasar untuk memproses pembayaran. Ia menilai, masih terdapat beberapa item pekerjaan yang belum terselesaikan sehingga invoice belum bisa diterbitkan.
"Karena dasar pembayaran itu invoice. Nanti setelah masuk invoice baru bisa dibayarkan," kata Andi Irwandi Natsir saat konfirmasi melalui sambungan telepon, pada Rabu 30 September 2026.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk segera memproses pembayaran setelah seluruh administrasi pengajuan invoice dinyatakan lengkap.
"Sekali lagi diprioritaskan, segera dibayarkan," tegasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....