Gubernur Sulbar Terbitkan SE Aturan WFO dan WFH Bagi ASN
- 16 Sep 2026 10:41 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan PNS dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam rangka Transformasi Budaya Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Surat edaran yang ditetapkan di Mamuju pada 4 September 2026 tersebut menjadi pedoman baru pelaksanaan pola kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi ASN Pemprov Sulbar. Kebijakan ini sekaligus mencabut SE Gubernur Sulbar Nomor 22 Tahun 2026.
Dalam SE tersebut, salah satu ketentuan utama adalah penerapan pola kerja WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, yang mulai berlaku pada 4 September 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pantauan selama kurang lebih tiga bulan penerapan WFA sebelumnya, produktivitas instansi cenderung menurun akibat kekosongan staf di kantor.
"Setelah kita evaluasi, ternyata yang hadir di kantor saat WFA kemarin hanya Kepala Dinasnya saja. Kalau Kepala Dinasnya sendiri di kantor, apa yang bisa diselesaikan? Pelaksanaannya kurang lebih tiga bulan ini kami nilai tidak efektif, padahal banyak tugas dan tanggung jawab yang harus diselesaikan," ujar Junda Maulana, Selasa 15 September 2026.
Merespons kondisi tersebut, Pemprov Sulbar menetapkan perubahan skema kerja. Seluruh pejabat struktural diminta untuk kembali bekerja secara tatap muka di kantor atau WFO.
"Oleh sebab itu, kebijakan pemerintah merubah mekanisme WFA. Kami mewajibkan para pejabat eselon 1, eselon 2, 3, 4, dan pejabat fungsional setara untuk masuk kantor. Sementara untuk staf dan PPPK masih diberlakukan WFH," terangnya.
Mengenai batas waktu penerapan skema baru ini, Sekda menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau efektivitas kinerja ASN sembari menyelaraskan kebijakan daerah dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kita akan lihat dan evaluasi lagi, mengikuti edaran Kemendagri namun tetap mempertimbangkan asas efektivitas dan efisiensi di daerah. Kalau dirasa bisa normal kembali, kita tunggu instruksi Menteri. Namun jika skema ini dirasa belum efektif, kita akan merubah skenarionya kembali," tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....