Ketua DPRD Sulbar: Pinjaman SMI Dibahas dalam RAPBD
- 02 Okt 2026 12:36 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju — Ketua DPRD Sulawesi Barat, Amalia Aras, mengungkapkan rencana Pemerintah Provinsi Sulbar mengajukan pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) baru dibahas secara resmi saat pembahasan Rancangan APBD bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Amalia mengaku tidak pernah menerima penyampaian khusus mengenai rencana pinjaman tersebut sejak tahap awal perencanaan.
“Mendengar di luar, iya, pemerintah sudah menyampaikan di luar bahwa akan ada pinjaman SMI dan lain-lain. Tapi kalau saya sebagai pimpinan DPRD, saya tidak pernah didiskusikan dari awal mengenai SMI,” kata Amalia di Mamuju.
Menurutnya, rencana pinjaman tersebut kemudian masuk dalam batang tubuh APBD dan dijelaskan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait nilai pinjaman serta peruntukannya.
“Pembahasan ada, dimasukkan. Pemerintah menyampaikan pada saat pembahasan. Pak Sekda dan TAPD menjelaskan bahwa ada pinjaman SMI sekian-sekian,” ujarnya.
Amalia menegaskan, DPRD akan menilai rencana pembiayaan tersebut berdasarkan regulasi dan kebutuhan masyarakat. Ia menyebut, dana pinjaman akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur.
“Sudah dijelaskan juga oleh TAPD bahwa anggaran ini tidak akan keluar dari infrastruktur, yaitu jalan dan jembatan. Untuk yang lain-lain itu tidak dibolehkan oleh SMI,” jelasnya.
“Kalau saya, DPRD, sepanjang tidak ada hal-hal yang salah atau aturannya yang salah, ya kita jalankan sepanjang untuk benar-benar kebutuhan masyarakat. Insyaallah kita support,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulbar, Suhendra, menjelaskan bahwa mekanisme pembiayaan utang daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 154 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 39.
Aturan tersebut mengatur mengenai rencana pembiayaan utang daerah, penetapan nilai bersih maksimal, serta persetujuan DPRD dalam pembahasan APBD.
“Pinjaman daerah tidak dapat dipandang sebagai urusan eksekutif yang sama sekali terlepas dari DPRD. Keterlibatan DPRD diwujudkan melalui persetujuan atas nilai bersih maksimal pembiayaan utang daerah dalam satu tahun anggaran pada saat pembahasan APBD,” jelas Suhendra.
Ia menegaskan, ketentuan tersebut tidak berarti setiap tahapan teknis dalam proses pembiayaan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPRD.
“Bukan karena DPRD tidak berwenang pada tahapan itu, tetapi karena Pasal 154 UU 1/2022 dan Pasal 39 PP 1/2024 tidak mensyaratkan persetujuan DPRD untuk setiap tahapan teknis tersebut,” tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....