Kemenkum Sulbar Edukasi Hukum Bagi Siswa di Mamuju

  • 09 Sep 2026 14:06 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, memberikan edukasi terkait hukum bagi pelajar di Mamuju, Rabu 9 September 2026.Kemampuan mengenali perilaku yang dapat merugikan orang lain menjadi langkah awal dalam mencegah bullying.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi kegiatan sosialisasi pencegahan bullying yang dilaksanakan Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ainun Sahab Landi dan Madrasah Aliyah (MA) Ainun Sahab Landi.

“Edukasi hukum kepada pelajar perlu menyentuh persoalan yang dekat dengan kehidupan mereka. Pemahaman mengenai batas antara candaan dan tindakan yang dapat menyakiti orang lain penting agar siswa mampu menjaga sikap dan menghormati sesama,” ujar Saefur.

Menurut Saefur, pencegahan bullying tidak cukup hanya dengan memberikan pemahaman mengenai larangan melakukan kekerasan. Kesadaran juga perlu dibangun melalui kebiasaan saling menghargai, menjaga perkataan, serta memahami dampak perilaku terhadap orang lain.

“Kesadaran hukum perlu tercermin dalam perilaku sehari-hari. Karena itu, pelajar perlu memahami bahwa menjaga perkataan, sikap, dan menghormati hak orang lain merupakan bagian dari membangun lingkungan pendidikan yang aman,” kata Saefur.

Saefur juga mendorong agar pencegahan bullying dilakukan secara berkelanjutan melalui edukasi dan pengawasan bersama. Sekolah, siswa, dan orang tua memiliki peran dalam menciptakan lingkungan belajar yang nyaman serta mencegah tindakan bullying sejak dini.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Mardiana dan Ramli R., memberikan edukasi mengenai cara mencegah dan menghadapi bullying kepada siswa.

Mardiana menjelaskan siswa perlu memahami bahwa pencegahan bullying dapat dimulai dari tindakan sederhana, seperti saling menghargai, menjaga perkataan, dan tidak melakukan kekerasan.

“Pencegahan dapat dimulai dari lingkungan terdekat. Siswa perlu belajar menghargai teman, menjaga perkataan, dan memahami bahwa candaan tidak boleh menjadi alasan untuk menyakiti orang lain,” ujar Mardiana.

Ramli R. menambahkan, siswa juga perlu mengetahui langkah yang dapat dilakukan ketika mengalami atau melihat tindakan bullying.

“Ketika mengalami atau mengetahui tindakan bullying, siswa tidak perlu diam. Mereka dapat menolak tindakan tersebut dan melaporkannya kepada guru atau pihak sekolah agar dapat ditangani dengan tepat,” ujar Ramli R.

Kegiatan dilengkapi dengan diskusi dan tanya jawab untuk mengetahui pemahaman siswa mengenai bullying sekaligus memberikan ruang bagi siswa menyampaikan pertanyaan mengenai persoalan yang mereka temui di lingkungan pendidikan.

Pencegahan selanjutnya diarahkan melalui peningkatan pengawasan terhadap perilaku siswa dan edukasi secara berkala. Kerja sama antara sekolah, orang tua, dan siswa juga menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari bullying.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....