Kemenkum Sulbar Dorong Tata Kelola Berkelanjutan Pelindungan IG
- 28 Sep 2026 15:05 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai pelindungan Indikasi Geografis (IG) membutuhkan tata kelola berkelanjutan agar kualitas, reputasi, dan nilai ekonomi produk daerah tetap terjaga setelah memperoleh pelindungan.
Hal tersebut disampaikannya menyusul keikutsertaan jajaran dalam Diskusi Strategi Kebijakan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat bertema “Reformulasi Kebijakan Indikasi Geografis: Menuju Optimalisasi Pelindungan dan Monetisasi Produk Unggulan Daerah” di Ruang Rapat Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, Senin 28 September 2026.
Menurut Saefur, keberhasilan pelindungan IG tidak cukup dilihat dari proses pendaftaran. Penguatan kelembagaan, pengawasan, serta strategi pascapendaftaran menjadi bagian penting agar produk yang telah dilindungi dapat terus dikembangkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pelindungan Indikasi Geografis perlu diikuti dengan tata kelola yang berkelanjutan. Penguatan kelembagaan dan pengawasan menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas produk sekaligus memastikan manfaat pelindungan dapat dirasakan dalam jangka panjang,” ujar Saefur.
Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Dr. Fajar Sulaeman Taman, dalam diskusi menyoroti sejumlah tantangan penerapan kebijakan IG, antara lain kesadaran masyarakat, kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), pengawasan, serta strategi setelah produk terdaftar.
Lebih lanjut, Akademisi Universitas Padjadjaran, Miranda Risang A. Palar, menekankan bahwa pelindungan IG tidak cukup berhenti pada formalitas pendaftaran. Tata kelola perlu menjadi proses yang terus berjalan melalui sistem pengawasan mandiri, internal, dan eksternal untuk menjaga kualitas, reputasi, serta keberlanjutan ekonomi, budaya, dan lingkungan lokal.
Pembahasan juga mencakup tantangan pelindungan IG di era digital, seperti pemalsuan, penyalahgunaan nama domain, serta perkembangan kecerdasan artifisial dan Non-Fungible Token (NFT).
Keikutsertaan jajaran Kemenkum Sulbar dalam diskusi tersebut menjadi bahan untuk memperkaya pemahaman mengenai tata kelola IG sekaligus melihat peluang pengembangan produk unggulan daerah secara berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....