Ikuti Forum PAS Episode 14, Kemenkum Sulbar Komitmen Layanan Cepat dan Transparan
- 31 Agt 2026 13:37 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI Ada Solusi” Episode 14 yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Senin 31 Agustus 2026.
Kegiatan yang sama juga diikuti jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar secara virtual dari Aula Pengayoman Kemenkum Sulbar.
Pada forum tersebut, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut “PASTI Ada Solusi” menjadi wadah penyampaian pengaduan, pertanyaan, dan aspirasi masyarakat. Forum ini sekaligus menghadirkan solusi konkret terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan hukum dan pelayanan publik.
Sejumlah isu menjadi pembahasan dalam forum tersebut, mulai dari persoalan kewarganegaraan, Kekayaan Intelektual KI, sengketa lahan dan perumahan, hingga layanan administrasi badan usaha.
Di bidang kewarganegaraan, Kementerian Hukum menyerahkan surat penegasan kewarganegaraan kepada tiga warga yang terdampak persoalan adopsi ilegal. Selain itu, pemerintah juga menindaklanjuti permohonan Zaylana Sukarya untuk kembali memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia.
Sementara di bidang Kekayaan Intelektual, Menteri Hukum mengarahkan percepatan penyelesaian lima permohonan paten dari Institut Teknologi Bandung ITB yang masih tertunda. Pemerintah juga menargetkan penyelesaian backlog permohonan paten paling lambat pada akhir 2026. Pengaduan terkait pemeriksaan substantif merek turut ditindaklanjuti, termasuk melalui penguatan layanan elektronik tanpa kertas.
Persoalan mengenai lahan, perumahan, dan dokumen notaris akan dikoordinasikan dengan Badan Pertanahan Nasional BPN, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, serta instansi terkait lainnya. Adapun masukan dari dunia usaha mengenai pelaporan tahunan Perseroan Terbatas menjadi perhatian pemerintah untuk terus disederhanakan, khususnya dalam mendukung kemudahan bagi pelaku UMKM.
Dalam forum tersebut, Menteri Hukum juga memperkenalkan aplikasi PASTI sebagai platform layanan sekaligus kanal pengaduan masyarakat. Transformasi layanan menuju sistem elektronik tanpa kertas yang dilengkapi mekanisme pelacakan secara real-time diharapkan dapat meningkatkan kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik.
Usai mengikuti kegiatan itu, Kakanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim menyampaikan keikutsertaan jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar dalam forum tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Forum PASTI Ada Solusi memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan secara langsung dan memperoleh tindak lanjut yang jelas. Kami di Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus memperkuat pelayanan yang cepat, transparan, responsif, dan berorientasi pada penyelesaian masalah,” ujar Saefur Rochim.
Menurutnya, transformasi digital dalam pelayanan hukum harus diikuti dengan kesiapan jajaran dalam memberikan pendampingan. Tujuannya memastikan masyarakat memperoleh akses layanan yang mudah dan dapat dipantau.
Melalui Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI Ada Solusi”, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, sederhana, transparan, dan solutif, sekaligus memastikan setiap pengaduan masyarakat mendapatkan tindak lanjut yang konkret.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....