Gaji PPPK Guru Dialihkan ke Pusat, Junda Maulana: Sangat Bagus untuk Daerah

  • 20 Agt 2026 12:32 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Junda Maulana membenarkan adanya wacana pengalihan sistem penggajian PPPK Guru ke pemerintah pusat. Ia menyebut kebijakan itu akan meringankan beban APBD daerah jika terealisasi..

"Memang ada wacana dan pembahasan dalam rapat-rapat di tingkat pusat mengenai rencana pengalihan penggajian PPPK agar ditangani langsung oleh Pemerintah Pusat. Namun hingga saat ini belum ada keputusan final atau regulasi resmi yang diterbitkan," ujar Junda Maulana di Mamuju, Rabu 19 Agustus 2026.

Junda menambahkan, apabila wacana pengalihan sistem penggajian oleh pemerintah pusat tersebut nantinya resmi direalisasikan, daerah akan sangat diuntungkan dari sisi efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan demikian alokasi anggaran APBD dapat lebih di fleksibelkan untuk dialihkan ke program pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

"Jika nantinya sistem penggajian PPPK ini resmi diambil alih sepenuhnya oleh pusat, tentu akan sangat bagus bagi daerah. Beban belanja pegawai di daerah akan berkurang," pungkasnya.

Junda mengungkapkan bahwa selagi menunggu instruksi teknis resmi dari pusat, Pemprov Sulbar dalam penyusunan APBD tetap mengalokasikan alokasi gaji PPPK secara mandiri memanfaatkan skema Dana Alokasi Umum (DAU) top-up dari transfer pusat.

"Pemprov Sulbar sudah menganggarkan penggajian hingga bulan 12 untuk PPPK paruh waktu, termasuk alokasi gaji ke-13 dan gaji ke-14 untuk PPPK penuh waktu. Anggarannya berasal dari top-up dana transfer pemerintah pusat untuk belanja pegawai," terangnya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak-hak pegawai, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu di Sulawesi Barat, tetap terbayarkan tuntas hingga akhir tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....