Calon Wagub Sulbar dari Anggota DPRD Harus Mundur
- 19 Agt 2026 10:53 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Amalia Fitri Aras, menegaskan calon pengganti Wakil Gubernur Sulbar mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya apabila telah resmi diusulkan ke DPRD. Hal tersebut menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum proses pemilihan dilakukan.
Amalia Fitri mengatakan, ketentuan tersebut berlaku apabila calon yang diusulkan masih berstatus sebagai anggota legislatif. Persyaratan tersebut telah dikonsultasikan DPRD Sulbar dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Dalam persyaratan itu harus mengundurkan diri, kalau dia anggota DPR dia harus mengundurkan diri. Itu sudah persyaratannya ada dalam tata tertib dan kita sudah konsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan memang persyaratannya demikian," ujarnya saat ditemui RRI Mamuju, Rabu, 19 Agustus 2026.
Amalia menyebut hingga saat ini belum ada nama calon pengganti Wagub Sulbar yang secara resmi diusulkan ke DPRD. Pihaknya masih menunggu usulan dari koalisi partai pengusung untuk kemudian menjalankan tahapan sesuai ketentuan.
"Belum ada nama yang diusulkan, jadi kami sisa menunggu saja. Kalau sudah disorong ke DPRD, maka kami akan jalankan," katanya.
Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa setelah nama calon resmi diusulkan, DPRD Sulawesi Barat memiliki waktu sekitar 20 hingga 30 hari masa kerja untuk menjalankan proses selanjutnya.
"Kalau sudah diusulkan masuk ke DPRD, maka kita punya waktu kurang lebih 20 sampai 30 hari masa kerja," jelasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....