Kemenkum Sulbar Dorong Warga Pasangkayu Manfaatkan Pencatatan Hak Cipta Rp0

  • 24 Sep 2026 23:00 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong masyarakat dan pelaku kreatif di Kabupaten Pasangkayu memanfaatkan kemudahan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), termasuk pencatatan Hak Cipta lagu dan/atau musik dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp0.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi audiensi dan koordinasi Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu terkait penguatan KI di Kabupaten Pasangkayu, Kamis 24 September 2026.

Menurut Saefur, kemudahan tarif pencatatan Hak Cipta dapat menjadi ruang bagi pencipta untuk memastikan karya yang dihasilkan memiliki pelindungan administratif melalui pencatatan. Kebijakan tersebut juga perlu diikuti dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya melindungi karya sejak awal.

“Ketika pencipta memiliki karya, pelindungan perlu menjadi bagian dari proses berkarya. Kemudahan pencatatan Hak Cipta dengan tarif Rp0 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendokumentasikan dan memberikan pelindungan terhadap karya yang dihasilkan,” ujar Saefur.

Selain Hak Cipta, Saefur mendorong penggalian potensi Kekayaan Intelektual Komunal melalui inventarisasi Indikasi Geografis (IG) yang dimiliki Kabupaten Pasangkayu.

Menurut Saefur, potensi daerah yang memiliki kekhasan dan nilai ekonomi perlu dikenali serta didorong menuju pelindungan KI yang sesuai. Inventarisasi menjadi langkah awal untuk mengetahui potensi yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan.

“Potensi daerah perlu terlebih dahulu diidentifikasi dan didokumentasikan. Dari sana dapat dilihat potensi yang dapat dikembangkan dan dilindungi melalui instrumen KI yang sesuai,” kata Saefur.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat, dalam audiensi tersebut mengajak DPRD Kabupaten Pasangkayu mendorong pencatatan Hak Cipta lagu dan/atau musik dengan tarif PNBP Rp0. Hidayat juga meminta dilakukan inventarisasi potensi Indikasi Geografis di Kabupaten Pasangkayu.

Hidayat menyampaikan bahwa penguatan KI perlu berjalan melalui beberapa jalur, mulai dari pelindungan karya masyarakat hingga penggalian potensi kekayaan daerah yang dapat dikembangkan.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pasangkayu, Saifuddin A. Baso, menyampaikan dukungan terhadap percepatan pembentukan Perda Kekayaan Intelektual. Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pasangkayu, Mulyadi, menyampaikan bahwa Propemperda terkait KI sedang dalam proses persetujuan.

Kanwil Kemenkum Sulbar bersama Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dan DPRD akan menindaklanjuti pencatatan Hak Cipta, inventarisasi potensi Indikasi Geografis, serta proses Propemperda dan pembentukan Perda Kekayaan Intelektual.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....