Sebanyak 591 Warga Binaan di Sulbar Akan Terima Remisi Kemerdekaan

  • 10 Agt 2026 11:44 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Sebanyak 591 warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Barat diusulkan menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, satu warga binaan di Lapas Kelas IIB Polewali Mandar diusulkan menerima RU II sehingga langsung bebas setelah resmi menerima remisi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Barat, Said Mahdar, mengatakan jumlah warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Barat saat ini mencapai 1.201 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 591 warga binaan telah diusulkan dan akan menerima remisi pada 17 Agustus mendatang.

"Remisi se-Sulbar ini 591 orang dan terdapat warga binaan yang langsung bebas satu orang di Lapas Kelas IIB Polewali Mandar, dia mendapatkan remisi RU II sehingga langsung bebas," ujarnya dalam wawancara bersama RRI Mamuju, Senin, 10 Agustus 2026.

Sementara itu, terdapat warga binaan lainnya yang belum dapat diusulkan karena masih belum memenuhi persyaratan. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi yakni telah menjalani masa pidana minimal selama enam bulan.

"Selain itu belum mendapatkan, karena belum memenuhi syarat-syaratnya. Karena apabila tahanan telah menjalani dia sampai 6 bulan, sudah wajib diusulkan," ujarnya.

Melalui pemberian remisi tersebut, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Barat berharap penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....