Pemprov Sulbar Minta Kabupaten Data Ulang Warga yang tidak sesuai Desil

  • 16 Sep 2026 08:16 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat meminta seluruh pemerintah kabupaten segera melakukan pendataan ulang terhadap warga yang tidak terdata dalam sistem desil atau yang masuk desil namun tidak sesuai kondisi nyata di lapangan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Junda Maulana, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Selasa 15 September 2026.

Junda mengatakan persoalan ketimpangan data kesejahteraan menjadi keluhan yang kerap muncul di masyarakat.

"Itu harus diinformasikan dan bisa kita laporkan langsung ke kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Sosial, karena akan dilakukan perubahan," ujar Junda.

Ia menegaskan kewenangan penetapan desil berada di pemerintah pusat melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kementerian Sosial bersama BPS. Namun pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban menyampaikan informasi jika ditemukan ketidaksesuaian data.

"Kita punya hak. Jadi kita juga minta pemerintah kabupaten untuk mendata warga-warganya yang tidak masuk desil atau ada yang masuk desil tapi tidak sewajarnya," kata Junda.

Junda juga meluruskan perubahan status desil tidak bisa dilakukan sepihak oleh daerah. Seluruh usulan perbaikan harus melalui tahapan dan prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Tapi mungkin perubahannya melalui suatu tahapan, prosedur yang ada. Ini juga menjadi keluhan di lapangan," jelasnya.

Pemprov Sulbar berharap pendataan ulang di tingkat kabupaten membuat data yang masuk ke pusat lebih akurat, sehingga penyaluran bantuan sosial tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....