Cegah Pencucian Uang, Kemenkum Sulbar Audit Kepatuhan PMPJ Notaris
- 07 Sep 2026 12:55 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, MAMUJU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat memperkuat pengawasan kepatuhan Notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Langkah ini dilakukan untuk mencegah layanan kenotariatan disalahgunakan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Penegasan itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, dalam rapat penguatan pengawasan kepatuhan PMPJ yang diikuti Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum secara daring, Senin 7 September 2026.
“Penerapan PMPJ perlu dilaksanakan secara nyata dan konsisten. Kepatuhan terhadap ketentuan ini menjadi bagian penting dalam menjaga layanan Notaris tetap berjalan sesuai prinsip kehati-hatian,” ujar Saefur.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut Surat Direktur Perdata Ditjen AHU Nomor AHU.2-AH.02-142 tanggal 9 Juni 2026 tentang Pelaksanaan Audit Pengawasan PMPJ.
Saefur menekankan, ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026 harus dipahami sama oleh unsur pembina, pengawas, dan Notaris. Sehingga pelaksanaannya tidak hanya berhenti pada pemenuhan administratif.
Dora Hanura dari Direktorat Perdata Ditjen AHU menambahkan, hasil penilaian PMPJ akan menjadi dasar penentuan tindak lanjut pengawasan terhadap Notaris sesuai tingkat risikonya.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulbar akan memperkuat koordinasi dengan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris serta membangun sinergi dengan instansi terkait.
Sinergi itu mencakup koordinasi pengawasan, pertukaran informasi, dan penanganan temuan yang berkaitan dengan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Dengan langkah tersebut, penerapan PMPJ di Sulawesi Barat diharapkan semakin terarah dan selaras dengan Permenkum Nomor 10 Tahun 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....