Kanwil BPN Sulbar Dorong Masyarakat Manfaatkan Program Sertifikat Biaya Murah
- 30 Jul 2026 14:53 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sulawesi Barat mengajak masyarakat memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memperoleh sertifikat tanah dengan biaya yang terjangkau.
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat, Asmanto Mesman, mengatakan bahwa pelaksanaan program PTSL tersebut, hingga saat ini masih berlangsung di enam kabupaten se-Sulawesi Barat. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya melalui program tersebut.
"Saat ini kami masih dalam progres pelaksanaan PTSL di seluruh 6 kabupaten. Sehingga kami mengimbau masyarakat segera daftarkan tanahnya, karena ini sertifikat biaya murah," ujarnya dalam Dialog Interaktif RRI Mamuju, Kamis, 30 Juli 2026.
Ia menjelaskan, biaya pendaftaran program PTSL telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa. Berdasarkan ketentuan tersebut, biaya pendaftaran yang dibebankan kepada masyarakat Sulawesi Barat hanya sebesar Rp350 ribu untuk setiap bidang tanah.
"Pendaftaran tanah program PTSL diatur oleh SKB tiga menteri, antara Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa. Jadi pada SKB Tiga Menteri diatur itu biaya pendaftarannya hanya Rp350.000 per bidang tanah," ungkapnya.
Melalui program PTSL tersebut, Kanwil BPN Sulawesi Barat mendorong masyarakat segera mendaftarkan tanahnya agar memiliki sertifikat resmi sekaligus memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....