Optimalkan Program KI, Kanwil Kemenkum Sulbar Ikuti Evaluasi Revisi Anggaran
- 09 Jul 2026 12:45 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat turut serta dalam rapat koordinasi daring terkait evaluasi revisi anggaran untuk pembukaan blokir Kode A (Direktif Presiden) Tahun Anggaran 2026. Agenda yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ini berlangsung via Zoom Meeting pada Kamis 9 Juli 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, mengungkapkan bahwa pertemuan ini sangat krusial guna menjamin akuntabilitas proses revisi anggaran, sekaligus menyokong keberlanjutan program-program prioritas di sektor Kekayaan Intelektual (KI).
"Penyusunan revisi anggaran ini memerlukan kecermatan tinggi. Validitas dan kelengkapan dokumen pendukung menjadi kunci agar proses pembukaan blokir berjalan tepat waktu, sehingga pelayanan KI bagi masyarakat tidak terhambat," jelas Saefur.
Dalam kesempatan itu, perwakilan DJKI menjabarkan bahwa Kementerian Keuangan telah membuka ruang bagi seluruh satuan kerja untuk mengusulkan pembukaan blokir anggaran melalui jalur revisi. Seluruh berkas usulan dari daerah ditargetkan rampung dan siap diserahkan ke Direktorat Jenderal Anggaran pada awal Agustus 2026, setelah melewati tahap reviu oleh Inspektorat Jenderal.
DJKI juga menggarisbawahi beberapa poin penting terkait pengajuan revisi ini:
Fokus Utama: Harus berbasis pada program prioritas Presiden, penguatan mutu layanan publik bidang KI, serta pemanduan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Batasan Aturan: Revisi hanya ditujukan untuk membuka blokir anggaran, tanpa diperkenankan mengubah target kinerja yang ada ataupun menyisipkan agenda baru.
Hasil Evaluasi dan Langkah Tindak Lanjut
Berdasarkan catatan evaluasi dari DJKI, berkas usulan dari Kanwil Kemenkum Sulbar dinilai masih membutuhkan dokumen komplemen berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Merespons evaluasi tersebut, perwakilan Kanwil Kemenkum Sulbar, Prasetya Dwi, memberikan klarifikasi teknis. Ia menjelaskan bahwa tim di daerah memprioritaskan proses input data pada aplikasi SAKTI terlebih dahulu, sehingga unggahan dokumen KAK dan RAB pendukung sedikit terlambat. Selain itu, pihak Kanwil juga meminta asistensi detail mengenai standardisasi penyusunan dokumen tersebut agar sepenuhnya selaras dengan regulasi terbaru.
Merespons hal tersebut, tim DJKI menerangkan bahwa format KAK dan RAB harus merujuk pada ketentuan pagu alokasi awal, dengan rincian khusus pada komponen KRO/RO yang akan dibuka blokirnya. DJKI pun berjanji akan mendistribusikan templat baku (template KAK, RAB, dan matriks komparasi) sebagai acuan seragam bagi semua kantor wilayah.
Menutup arahannya, Saefur Rochim menginstruksikan timnya untuk bergerak cepat melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan memperbarui data pada sistem SAKTI sebelum tenggat waktu berakhir.
"Kami berkomitmen menyelesaikan pemenuhan dokumen ini secara kilat dan tepat. Kelancaran reviu di Itjen maupun di Kemenkeu sangat penting agar akselerasi program kerja dan kemanfaatan layanan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," kunci Saefur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....