Koordinasi ke Ditjen AHU, Kemenkum Sulbar Pertajam Penerbitan SKB Partai Politik

  • 30 Jul 2026 15:36 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mempertajam skema penerbitan Surat Keberadaan Partai Politik SKB melalui koordinasi langsung ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Ditjen AHU Kementerian Hukum RI di Jakarta, Kamis 30 Juli 2026.

Koordinasi dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin. SKB merupakan dokumen krusial sebagai persyaratan pendaftaran dan legalisasi badan hukum partai politik.

Pertemuan teknis ini berfokus pada penyamaan persepsi prosedur administrasi, alur verifikasi, hingga pembagian porsi kewenangan dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bakesbangpol daerah terkait penerbitan SKB sebagai bukti faktual keberadaan pengurus parpol di wilayah.

Ketua Tim Pokja Partai Politik Ditjen AHU, Pranudio menjelaskan penerbitan SKB merupakan tahapan setelah penerbitan Surat Keterangan Terdaftar SKT. Dokumen ini berfungsi validatif untuk mengonfirmasi keberadaan fisik organisasi serta kepengurusan partai politik di lapangan.

Pranudio juga menegaskan batasan tugas. Porsi Kanwil Kemenkum berada di tingkat provinsi, sedangkan pemenuhan dan keabsahan kepengurusan di tingkat kabupaten/kota menjadi ranah Bakesbangpol daerah setempat.

Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin menggarisbawahi kepastian prosedur dan kejelasan peran antarlembaga adalah kunci menghadirkan layanan hukum yang efektif dan berkepastian.

"Ketegasan alur penerbitan SKB provinsi menjamin keberadaan struktur parpol terbukti secara faktual. Kami akan memantapkan sinergi bersama Kesbangpol di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar tata kelola administrasi ini berjalan harmonis, tertib, dan patuh regulasi," papar Hidayat Yasin.

Secara terpisah, Kakanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim mengapresiasi langkah Divisi Pelayanan Hukum. Menurutnya kolaborasi lintas instansi penting untuk menciptakan layanan publik yang akuntabel dan transparan.

"Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong terciptanya tata kelola parpol yang tertib administrasi dan berlandaskan kepastian hukum. Pembagian peran yang presisi antara Kanwil Kemenkum dan Bakesbangpol menjadi fondasi penting pelayanan yang profesional," ujar Saefur Rochim.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....