Wujudkan Produk Hukum Berkualitas, Kemenkum Sulba Harmonisasi 4 Raperda Majene
- 09 Jul 2026 09:04 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menggarisbawahi bahwa agenda harmonisasi merupakan instrumen krusial guna menjamin seluruh produk hukum di tingkat daerah selaras dengan tata perundang-undangan nasional serta tepat sasaran bagi kebutuhan publik.
"Proses penyelarasan ini bertujuan memastikan setiap draf aturan memiliki landasan hukum yang kokoh, tidak saling tumpang tindih dengan regulasi di atasnya, serta dapat diterapkan secara optimal di lapangan. Kemitraan yang solid antara pemda dan Kementerian Hukum menjadi pilar utama dalam melahirkan kebijakan lokal yang bermutu," terang Saefur Rochim.
Pernyataan tersebut disampaikan Kakanwil saat membuka Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan, dan Pembulatan Konsepsi atas empat draf regulasi daerah Kabupaten Majene. Pertemuan ini berlangsung secara hibrida, bertempat di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar serta tersambung lewat aplikasi Zoom pada Rabu 8 Juli 2026.
Agenda strategis ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kabag Umum, beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Sementara dari pihak mitra daerah, hadir delegasi Pemkab Majene yang terdiri dari unsur Bappeda, BKAD, dan Bagian Hukum Setda, serta perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar.
Dalam sambutannya, Saefur Rochim memberikan apresiasi tinggi atas konsistensi kerja sama seluruh instansi dalam merumuskan aturan daerah. Teknis pembedahan draf regulasi selanjutnya dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama jajaran Tim Perancang.
Saat membedah Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) terkait Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Majene Tahun 2027, Tim Perancang menyodorkan sejumlah koreksi untuk merapikan urutan konsiderans hukum dengan memprioritaskan aturan pendelegasian utama, sedangkan detail teknis lainnya dialihkan ke lembar penjelasan.
Selanjutnya, pada draf Peraturan Kepala Daerah mengenai Indikator Kinerja Utama (IKU), Tim Perancang memberikan catatan terkait perbaikan bagian menimbang, penyamaan nomenklatur jabatan/lembaga, simplifikasi istilah, hingga pemenuhan berkas lampiran agar substansi aturan menjadi lebih lugas saat dieksekusi.
Rapat juga menguliti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 beserta draf peraturan penjabarannya. Pada sesi ini, Tim Perancang merekomendasikan beberapa pembenahan administratif, mulai dari pembaruan konsiderans hukum, kelengkapan narasi penjelasan, hingga sinkronisasi data angka agar akurat sesuai laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Seluruh rekomendasi dan catatan dari tim ahli direspon secara kooperatif oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Majene. Pihak Bappeda, BKAD, dan Bagian Hukum Setda Majene menyatakan komitmennya untuk segera melengkapi dokumen persyaratan serta merevisi materi draf sebelum melangkah ke tahap finalisasi administrasi.
Saefur Rochim berharap jalinan koordinasi antara Kanwil Kemenkum Sulbar dan Pemkab Majene dapat terus dipelihara demi melahirkan produk hukum yang taat asas, berkepastian, serta mencerminkan rasa keadilan.
"Kami di Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen penuh untuk mengawal pemerintah daerah pada tiap fase penyusunan regulasi. Target utamanya adalah melahirkan produk hukum yang mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berdampak positif bagi masyarakat luas," pungkas Saefur Rochim.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....