Kemenkum Sulbar Harmonisasi Ranperda Kawasan tanpa Rokok Kabupaten Majene

  • 24 Jun 2026 13:38 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, melakukan harmonisasi Peraturan Daerah ( Perda ) kawasan tanpa rokok Kabupaten Majene, Rabu 24 Juni 2026.

Kakanwil Hukum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara cermat, harmonis, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.

”Semoga regulasi yang disusun dapat bersifat akomodatif dan humanis, namun tetap memiliki daya ikat yang kuat dalam implementasinya,”katanya

Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kabupaten Majene dalam menyusun regulasi Kawasan Tanpa Rokok sebagai bentuk komitmen menghadirkan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.

“ Pentingnya pelibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum sejak tahap awal penyusunan rancangan regulasi. Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan kualitas produk hukum sekaligus meminimalkan hambatan pada tahapan harmonisasi,” katany

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majene menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok merupakan tindak lanjut mandat Komisi III DPRD Kabupaten Majene serta arahan Kementerian Kesehatan dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang bebas dari paparan asap rokok.

“Regulasi tersebut merupakan peningkatan status hukum dari Peraturan Bupati Majene Nomor 6 Tahun 2016 menjadi Peraturan Daerah, sejalan dengan rekomendasi hasil analisis dan evaluasi yang sebelumnya dilakukan Kanwil Kemenkum Sulbar,”katanya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....