Kemenkum Sulbar Siap Kawal Implementasi Putusan MK di Daerah

  • 15 Sep 2026 14:08 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju —Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah cepat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menghidupkan kembali Pasal 4 huruf f Undang-Undang Paten.

Putusan tersebut mengatur pengecualian invensi berupa penggunaan baru produk yang sudah dikenal dan bentuk baru senyawa yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna. DJKI merespon dengan penyesuaian SOP pemeriksaan dan banding paten, penguatan koordinasi lintas sektor, serta persiapan penyempurnaan regulasi paten.

Saefur Rochim menilai langkah tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong tumbuhnya inovasi di daerah.

"Penguatan sistem paten melalui penyesuaian prosedur pemeriksaan, koordinasi lintas sektor, dan penyempurnaan regulasi merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum serta mendorong inovasi," ujar Saefur, Selasa 15 September 2026.

Ia menegaskan Kanwil Kemenkum Sulbar siap mendukung kebijakan Kementerian Hukum dan DJKI dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual di Sulawesi Barat.

Menurutnya, dukungan tersebut akan diwujudkan melalui peningkatan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya pendaftaran serta pelindungan paten sebagai bagian dari pembangunan ekosistem inovasi yang berkelanjutan di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....