Kemenkum Sulbar Perkuat Perlindungan Hukum UMK Majene
- 15 Sep 2026 21:09 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Majene — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai Perseroan Perorangan dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan profesionalitas pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Hal tersebut disampaikannya menanggapi koordinasi Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Majene di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Majene, Selasa 15 September 2026.
Menurut Saefur, legalitas Perseroan Perorangan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan secara formal sekaligus memperjelas pemisahan kekayaan pribadi dan kekayaan perseroan.
“Perseroan Perorangan memberikan pilihan badan hukum yang lebih mudah bagi pelaku UMK untuk memperoleh legalitas sekaligus memperkuat perlindungan dalam menjalankan kegiatan usaha,” ujar Saefur.
Saefur juga menilai legalitas usaha dapat membuka peluang lebih luas bagi UMK dalam mengakses pembiayaan, membangun kemitraan, dan meningkatkan kepercayaan mitra usaha.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Hidayat, menyampaikan Perseroan Perorangan penting bagi pelaku UMK karena memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan.
“Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dalam menjalin hubungan usaha dengan mitra maupun pihak lainnya,” ujar Hidayat.
Koordinasi bersama Dinas Koperasi dan UKM Majene selanjutnya diarahkan pada sosialisasi, pendampingan, dan penyebarluasan informasi agar semakin banyak UMK memahami dan memanfaatkan layanan Perseroan Perorangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....