BPOM Mamuju Ungkap Peredaran Obat Ilegal Boje di Sulbar Meningkat Signifikan

  • 23 Jun 2026 11:51 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju mencatat peningkatan peredaran obat ilegal jenis Triheksifenidil atau yang dikenal dengan sebutan Boje di wilayah Sulawesi Barat. Nilai peredaran obat terlarang ini meningkat dari Rp1,08 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp1,2 miliar pada tahun 2025.

Kepala BPOM Mamuju, Burham Sidobejo memberikan perhatian serius terhadap peredaran dan penyalahgunaan obat ilegal boje.

"Di tahun 2024, Balai POM di Mamuju menggagalkan peredaran obat-obat yang dilarang, seperti boje, tramadol dan sejenisnya, yang nilainya Rp1.080.000.000. Kemudian pada tahun 2025 meningkat menjadi Rp1.200.000.000. Jadi di wilayah Sulawesi Barat ini, peredaran obat ini meningkat dari tahun ke tahun," ujar Burham di Mapolda, Senin 23 Juni 2026.

Ia menjelaskan bahwa kemudahan akses menjadi salah satu penyebab tingginya peredaran obat ilegal. Saat ini, barang tersebut juga dijual melalui media online.

"Tetapi mereka lebih pintar dengan menggunakan gambar. Jadi antara mereka saja yang tahu," jelasnya.

Burham mengakui, dengan mudahnya barang ini didapat di media online, maka peredarannya menjadi sangat luas di wilayah kerja BPOM Mamuju.

"Begitu mudahnya barang ini didapat di media online, maka memungkinkan peredarannya begitu banyak di wilayah kerja kita," pungkasnya.

BPOM Mamuju mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat ilegal dan melaporkan jika menemukan peredaran boje di lingkungan sekitar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....