LHP Pemprov Sulbar, BPK Temukan Kelebihan Bayar
- 11 Jun 2026 18:25 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan tiga permasalahan utama dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tahun 2025. Temuan tersebut meliputi kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa hingga pekerjaan infrastruktur yang tidak sesuai spesifikasi.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Keuangan BPK RI, Ahmad Adib Susilo, saat rapat paripurna penyerahan LHP di Kantor DPRD Sulbar, Kamis 11 Juni 2026.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tahun 2022, BPK RI mengungkapkan beberapa permasalahan. LHP yang tadi kami sampaikan," ujar Ahmad Adib.
Permasalahan pertama, kata Ahmad, terkait pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja yang tidak didukung transaksi sebenarnya. Akibatnya terjadi kelebihan sebesar Rp703 Juta.
"itu mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa senilai Rp703.000.000," ungkapnya.
Atas masalah ini, BPK merekomendasikan Gubernur Sulbar untuk menginstruksikan Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, dan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut dan menyetorkannya ke rekening Kas Umum Daerah.
Permasalahan kedua menyangkut pelaksanaan pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas PUPR dan BPBD Sulbar
"Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan terdapat kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kualitas hasil pekerjaan beton semen belum sesuai dengan spesifikasi pada kontrak," jelas Ahmad Adib.
Ia merinci potensi kelebihan bayaran atas tiga paket pekerjaan pada Dinas PUPR senilai Rp694 juta, serta kelebihan pembayaran atas sembilan paket pekerjaan pada Dinas PUPR dan BPBD senilai Rp780 juta.
BPK merekomendasikan agar Gubernur menginstruksikan Kepala Dinas PUPR dan Kepala BPBD untuk memproses kelebihan pembayaran senilai Rp780 juta dan menyetorkannya ke Kas Umum Daerah, serta memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran tiga paket pekerjaan senilai Rp694 juta.
Permasalahan ketiga, kata Ahmad Adib, terkait aset tetap tanah dan utang pengadaan tanah yang tidak akurat
BPK merekomendasikan Gubernur menginstruksikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Perhubungan untuk melakukan inventarisasi utang pengadaan tanah dan penguasaan dokumen tanah.
Selain itu, BPK meminta Kepala Bidang Pertanahan dan Pengurus Barang agar lebih optimal dalam melakukan pencatatan aset secara lengkap dan akurat, membantu mengamankan aset tetap yang berada pada pengguna barang, serta melaksanakan penatausahaan aset tetap yang menjadi tanggung jawabnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....