Rokok Ilegal Gerus Pendapatan Sulbar Rp5 Miliar

  • 11 Jun 2026 12:01 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mencatat penurunan penerimaan dari dana bagi hasil pajak rokok pada tahun 2026.

‎Berkurangnya pendapatan tersebut diduga berkaitan dengan masih maraknya peredaran rokok ilegal yang belum tertangani secara maksimal.

‎Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Sulbar, Dermawan, mengungkapkan bahwa kontribusi pajak rokok bagi daerah sebenarnya cukup besar.

‎Namun, pada tahun ini Sulbar mengalami penurunan penerimaan hingga miliaran rupiah dibandingkan tahun sebelumnya.

‎“Pajak rokok sekitar tahun 2025 itu 118 miliar. Masuk pada 2026 dia defisit sampai 5 miliar, sehingga untuk tahun ini Sulbar hanya mendapatkan 113 miliar,” ujar Dermawan saat menjadi narasumber di dialog RRI Mamuju, Kamis 11 Juni 2026.

‎Menurutnya, besaran penerimaan tersebut telah tertuang dalam keputusan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Dana bagi hasil pajak rokok menjadi salah satu sumber pendapatan penting yang menopang berbagai program pemerintah daerah.

‎Dermawan menegaskan bahwa persoalan rokok ilegal perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak. Peredaran produk tanpa cukai resmi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada berkurangnya pendapatan daerah.

‎“Jadi itu sangat butuh pengawasan, penanganan, perhatian khusus ini untuk rokok ilegal. Jadi memang dari tahun 2025 dengan 2026 itu kita sudah kehilangan 5 miliar,” tegasnya.

‎Ia berharap pengawasan terhadap distribusi dan penjualan rokok ilegal dapat diperkuat agar potensi pendapatan daerah dari sektor pajak rokok dapat kembali optimal pada tahun-tahun mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....