Rokok Ilegal Gerus Pendapatan Sulbar Rp5 Miliar
- 11 Jun 2026 12:01 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mencatat penurunan penerimaan dari dana bagi hasil pajak rokok pada tahun 2026.
Berkurangnya pendapatan tersebut diduga berkaitan dengan masih maraknya peredaran rokok ilegal yang belum tertangani secara maksimal.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Sulbar, Dermawan, mengungkapkan bahwa kontribusi pajak rokok bagi daerah sebenarnya cukup besar.
Namun, pada tahun ini Sulbar mengalami penurunan penerimaan hingga miliaran rupiah dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pajak rokok sekitar tahun 2025 itu 118 miliar. Masuk pada 2026 dia defisit sampai 5 miliar, sehingga untuk tahun ini Sulbar hanya mendapatkan 113 miliar,” ujar Dermawan saat menjadi narasumber di dialog RRI Mamuju, Kamis 11 Juni 2026.
Menurutnya, besaran penerimaan tersebut telah tertuang dalam keputusan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Dana bagi hasil pajak rokok menjadi salah satu sumber pendapatan penting yang menopang berbagai program pemerintah daerah.
Dermawan menegaskan bahwa persoalan rokok ilegal perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak. Peredaran produk tanpa cukai resmi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada berkurangnya pendapatan daerah.
“Jadi itu sangat butuh pengawasan, penanganan, perhatian khusus ini untuk rokok ilegal. Jadi memang dari tahun 2025 dengan 2026 itu kita sudah kehilangan 5 miliar,” tegasnya.
Ia berharap pengawasan terhadap distribusi dan penjualan rokok ilegal dapat diperkuat agar potensi pendapatan daerah dari sektor pajak rokok dapat kembali optimal pada tahun-tahun mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....