Tiga Partai Pengusung Bakal Berebut Kursi Wagub Sulbar
- 15 Apr 2026 12:54 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Kekosongan jabatan Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Barat (Sulbar) setelah wafatnya Salim S Mengga pada Januari 2026, masih memicu dinamika politik untuk pengisian jabatan tersebut. Partai Demokrat, Partai NasDem, dan Partai Keadilan Sejahtera selaku partai pengusung dikabarkan akan mengusulkan kandidat Wagub.
Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa nama yang mencuat di masyarakat dan diusung oleh partai politik untuk mengisi kursi Wagub Sulbar diantaranya Dr. Syamsul Samad, M.Si dari Partai Demokrat. Namanya menguat dalam bursa calon Wakil Gubernur, dan intensif diperbincangkan sebagai figur yang tepat untuk mendampingi Gubernur.
Kemudian ada nama Ketua DPW Partai Nasdem Sulawesi Barat Dirga A P Singkarru M.Sc, serta Jalaluddin dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga mulai muncul di publik sebagai calon yang diusulkan untuk mengisi posisi itu.
Proses pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Barat harus melalui mekanisme resmi sesuai regulasi, dimulai dari usulan partai politik pengusung hingga pelantikan oleh Presiden.
Anggota KPU Sulbar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia (Sosdiklih, Parmas dan SDM), Budiman Imran menjelaskan tahapan pengisian jabatan Wakil Gubernur dilakukan secara berjenjang melalui jalur politik dan kelembagaan.
Ia menyampaikan, partai politik pengusung pasangan gubernur dan wakil gubernur sebelumnya mengusulkan nama calon kepada gubernur.
Selanjutnya, gubernur meneruskan usulan tersebut kepada DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk dibahas dalam rapat paripurna dan dilakukan pemilihan oleh anggota DPRD.
“Setelah dipilih melalui paripurna DPRD, hasilnya kemudian dikirimkan kepada Presiden untuk proses pelantikan,” ujar Budiman Imran saat menjadi narasumber di dialog RRI Mamuju, Rabu, 15 April 2026.
Budiman menegaskan, hanya partai politik pengusung pasangan gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan sebelumnya yang berhak mengusulkan calon pengganti wakil gubernur.
Adapun partai politik pengusung tersebut terdiri dari Partai Demokrat, Partai NasDem, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Menurutnya, partai politik di luar koalisi pengusung tidak memiliki kewenangan dalam mengusulkan calon Wakil Gubernur.
Ia berharap masyarakat memahami bahwa mekanisme pengisian jabatan tersebut merupakan bagian dari proses konstitusional yang harus dijalankan sesuai aturan perundang-undangan.
KPU Sulbar juga menekankan transparansi proses ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....