Sebanyak 300 Ribu Kendaraan di Sulbar Deviasi Bayar Pajak
- 07 Apr 2026 12:33 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Sebanyak 300 kendaraan di wilayah Sulawesi Barat (Sulbar) terindikasi melakukan deviasi dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Barat, Abdul Wahab Hasan Sulur,saat menjadi narasumber di dialog interaktif RRI Mamuju, Senin, 6 April 2026.
Menurut Abdul Wahab, berdasarkan data yang dihimpun, jumlah kendaraan berpelat DC di Sulawesi Barat mencapai sekira 500 ribu unit. Angka tersebut mencakup kendaraan roda dua maupun roda empat yang tersebar di enam kabupaten.
Namun demikian, dari total tersebut, tingkat kepatuhan pembayaran pajak masih jauh dari harapan. Ia mengungkapkan terdapat deviasi atau selisih yang cukup besar antara jumlah kendaraan dan yang aktif membayar pajak.
“Artinya, dari data yang ada, kepatuhan pembayaran pajak di Sulawesi Barat ini masih sangat kurang. Dari sekitar 500 ribu kendaraan, deviasinya kurang lebih mencapai 300 ribu kendaraan,” ujarnya
Ia menilai rendahnya capaian tersebut disebabkan oleh masih minimnya kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Padahal, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan.
Bapenda Sulawesi Barat pun terus mendorong berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan, mulai dari sosialisasi hingga pendekatan langsung kepada masyarakat. Pemerintah berharap kesadaran kolektif dapat tumbuh sehingga penerimaan daerah dari sektor pajak dapat lebih optimal.
Dengan meningkatnya kepatuhan pajak, diharapkan pembangunan di Sulawesi Barat dapat berjalan lebih maksimal dan merata di seluruh wilayah.
Sekadar diketahui Deviasi dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) merujuk pada ketidakpatuhan atau penyimpangan wajib pajak dari kewajiban perpajakan yang seharusnya dipenuhi tepat waktu. Hal ini merupakan bentuk ketidakpatuhan, baik disengaja maupun tidak, yang mengakibatkan tertundanya atau tidak dibayarnya pajak sesuai tanggal jatuh tempo yang tertera di Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Daerah (SKPD).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....