Sulbar Berpacu Atasi Batas Belanja Pegawai 30 Persen di 2027

  • 24 Mar 2026 08:10 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Pemerintah Sulawesi Barat tengah berpacu menyiapkan langkah strategis menghadapi aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD yang akan berlaku pada 2027.

Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka mengungkapkan hal itu dalam wawancara saat Open House Gubernur di Rumah Jabatan Gubernur Sulbar, Mamuju, beberapa waktu lalu.

"Utamanya dalam menghadapi 2027, apa langkah-langkah kita dalam mengatasi 30 persen belanja pegawai maksimal," ujar Suhardi Duka kepada wartawan.

Aturan tersebut berpotensi menekan ruang fiskal daerah secara signifikan, khususnya bagi kabupaten yang belanja pegawainya masih melampaui ambang batas yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Tadi ada solusi yang kita tawarkan, adalah membuat peraturan daerah untuk menambah sumber pendapatan asli daerah, kalau ternyata disetujui oleh pemerintah pusat, mungkin kita akan implementasikan," kata Suhardi Duka.

Solusi utama yang ditawarkan adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui peraturan daerah retribusi, dengan potensi pendapatan lebih dari Rp100 miliar.

Dana tersebut rencananya dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten untuk menambal celah fiskal akibat pembatasan belanja pegawai tersebut.

Namun upaya itu masih bergantung pada persetujuan pemerintah pusat, sementara harapan tambahan dana transfer dari pusat dinilai sangat tipis di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....