Hari Kesadaran Nasional, Sekda Sulbar Luruskan Kabar PPPK Dirumahkan akibat WFA
- 20 Jul 2026 14:02 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Junda Maulana, meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang menyebabkan sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dirumahkan selama empat bulan.
Pernyataan itu disampaikan Junda saat menjadi pembina upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar, Senin, 20 Juli 2026.
Dalam arahannya, Junda Maulana menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan langkah untuk mengurangi ataupun memberhentikan PPPK, melainkan bagian dari upaya Pemprov Sulbar memperoleh perhatian pemerintah pusat terhadap implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Saya ingin mengklarifikasi agar mindset saudara-saudara PPPK tidak keliru mengenai mengapa dirumahkan selama empat bulan. Tidak ada sedikit pun niat dari Bapak Gubernur maupun kami semua untuk tidak mencintai saudara-saudara, apalagi sampai memberhentikan PPPK," kata Junda Maulana.
Ia menjelaskan, ketentuan dalam UU HKPD mewajibkan pemerintah daerah memenuhi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen sebagai syarat penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat mulai tahun 2027.
Menurut Junda Maulana, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi daerah apabila aturan diterapkan tanpa penyesuaian.
"Kalau ketentuan itu diberlakukan, kami khawatir pemerintah daerah akan mengalami kesulitan membayar gaji ASN, baik PNS maupun PPPK, apabila dana transfer tidak bertambah," ujarnya.
Junda Maulana mengungkapkan, kebijakan WFA yang diambil Pemprov Sulbar mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Bahkan, Kementerian Dalam Negeri meminta penjelasan langsung melalui pertemuan virtual bersama Gubernur Sulbar, Suhardi Duka.
Ia menyebut, sehari setelah penjelasan tersebut, Menteri Dalam Negeri menyampaikan persoalan itu dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, yang kemudian berujung pada keputusan pemerintah untuk menunda pemberlakuan ketentuan tersebut.
"Alhamdulillah, pemerintah bersama DPR RI memutuskan menunda pemberlakuan ketentuan dalam UU HKPD. Dengan begitu, Insya Allah tidak ada pemecatan bagi PPPK yang benar-benar menjalankan tugas dengan baik," kata Junda Maulana.
Meski demikian, Junda Maulana mengingatkan bahwa PPPK tetap wajib menjaga disiplin dan kinerja karena status tersebut tidak membuat pegawai kebal terhadap sanksi kepegawaian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....