Pemkab Mamuju Rincikan 5 Kategori Zakat Fitrah 1447 H

  • 28 Feb 2026 13:52 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju: Pemerintah Kabupaten Mamuju melalui Keputusan Bupati Nomor 120 Tahun 2026 menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi dengan rincian lengkap berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat.

Penetapan ini merupakan hasil rapat bersama yang digelar di awal bulan Ramadhan.

Berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Bupati Mamuju, zakat fitrah ditunaikan sesuai dengan makanan pokok yang dikonsumsi selama minimal satu bulan terakhir. Ketentuan ini mengakomodasi perbedaan kualitas beras yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat Kabupaten Mamuju.

Adapun rincian lengkap zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M sebagai berikut:

No Jenis Beras Harga per Liter Total per Jiwa (3,5 Liter)

1 Beras Merah/Khusus Rp20.000 Rp70.000

2 Beras Premium Rp12.000 Rp42.000

3 Beras Medium Rp11.000 Rp38.500

4 Beras SPHP/Bulog Rp10.000 Rp35.000

Catatan: Zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg per jiwa atau 3,5 liter per jiwa.

Untuk kategori Beras Premium, dalam SK Bupati disebutkan beberapa merek yang termasuk di dalamnya, antara lain Beras Nurmadinah, Beras NM, Beras Putri Duyung, Beras Putri Bugis, Beras Mantap, Beras Royal, Beras Mawar Sehati, Beras Mangga, dan sejenisnya.

Sementara untuk kategori Beras Medium meliputi Beras Bambu/Malolo, Beras Sinar Madinah, Beras Mawar Melatih, Beras Nenas Spesial, Beras Bang Jarwo, Beras Ketupat, dan sejenisnya.

Bagi masyarakat yang mengonsumsi makanan pokok non beras, zakat fitrah ditetapkan sebesar 3,5 liter per jiwa dengan nilai menyesuaikan harga lokal yang berlaku.

Keputusan Bupati ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan telah didistribusikan kepada seluruh camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Mamuju untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....