Satpol PP Sulbar Tindak Baleho Melanggar Aturan
- 18 Feb 2026 14:16 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Provinsi Sulawesi Barat akan menurunkan spanduk, dan reklame yang tidak tertata di ruang publik.
Langkah ini dilakukan guna menciptakan lingkungan yang bersih dan asri, sekaligus mendukung peningkatan sektor pariwisata di daerah.
Kepala Satpol PP dan Damkar Provinsi Sulawesi Barat, Aksan Amrullah, menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilakukan dengan melibatkan instansi terkait, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Ia mengungkapkan bahwa penindakan tersebut difokuskan pada baleho yang masa izinnya telah berakhir maupun yang tidak mengantongi surat izin.
"Untuk penertiban Baleho, kami bekerjasama dengan instansi terkait, utamanya dari dinas-dinas kan kalau di daerah itu ada Bapendanya (Badan Pendapatan Daerah), yang mana expired dan tidak berizin, Kan mengenai hal tersebut Bapenda lebih mengetahui perizinannya," ujarnya dalam wawancaranya bersama Reporter RRI Mamuju, Rabu, 18 Februari 2026.
Lebih lanjut, Aksan Amrullah menambahkan, penertiban juga menyasar baleho yang melanggar peraturan daerah (Perda) di masing-masing kabupaten, khususnya baleho yang dipasang pada tiang listrik dan pohon. Menurutnya, hal tersebut berpotensi mengganggu ketertiban serta estetika di wilayah tersebut.
"Kami juga menertibkan baleho-baleho yang melanggar perda kabupaten masing-masing, kan kalau setiap kabupaten memiliki perda, misalnya baleho yang dipasang di tiang listrik atau di pohon, kan nggak boleh semua itu, merusak estetika," tambahnya.
Ia menegaskan, langkah penertiban tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP di tingkat provinsi, tetapi juga telah direspons baik oleh Satpol PP di seluruh kabupaten di Sulawesi Barat.
"Jadi kemarin juga polman sudah bergerak, hampir semua kebanyakan sudah bergerak semuanya, mulai dari pasang kayu sampai polman itu sudah bergerak semua," jelasnya.
Aksan Amrullah berharap penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk memasang baleho dan reklame sesuai aturan serta tetap menjaga keindahan tata wilayah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....