Kemenkum Sulbar Fasilitasi Pencatatan Hak Cipta Tanpa Biaya

  • 03 Agt 2026 19:43 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat siap memfasilitasi Program Pencatatan Hak Cipta Gratis Tahun 2026. Sebanyak 25 kuota disediakan untuk masyarakat Sulbar.

Hal itu disampaikan usai Kanwil Kemenkum Sulbar mengikuti Zoom Meeting Petunjuk Teknis bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI, Senin 3 Agustus 2026.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyebut program ini sebagai langkah strategis memperluas perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif, seniman, dan komunitas budaya.

"Kami menyambut baik program pencatatan hak cipta gratis ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada para kreator. Kami berharap semakin banyak masyarakat Sulawesi Barat yang menyadari pentingnya pencatatan hak cipta serta memperoleh manfaat ekonomi dari karya yang dihasilkan," ujar Saefur Rochim.

Secara nasional, DJKI bersama Bank BNI menyediakan 1.000 kuota pencatatan hak cipta tanpa biaya. Program ini tidak mencakup lagu dan musik, namun diprioritaskan untuk karya seni rupa, seni pertunjukan, dan literasi.

Jenis karya yang bisa didaftarkan meliputi lukisan, patung, ilustrasi, tarian, pementasan, puisi, novel, hingga buku.

Ketua Tim Kerja Promosi dan Pengembangan Hak Cipta DJKI, Idris Yushardy, merinci Sulbar mendapat alokasi 25 permohonan.

Jadwalnya, pendataan calon pemohon dibuka hingga 13 Agustus 2026. Input data dan koordinasi pembayaran bersama BNI berlangsung 14-18 Agustus 2026. Penyerahan sertifikat dilakukan serentak pada 19 Agustus 2026 bertepatan Hari Pengayoman.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar akan menginventarisasi calon penerima dari kalangan pelaku ekonomi kreatif dan komunitas budaya. PIC juga akan ditunjuk untuk berkoordinasi dengan DJKI dan BNI Cabang Sulbar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....