Gubernur Sulbar Keluarkan Edaran Pengibaran Bendera Setengah Tiang

  • 02 Feb 2026 10:41 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Gubernur Sulawesi Barat melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/1/2026 menetapkan pengibaran bendera merah putih setengah tiang selama tiga hari. Penetapan ini sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Gubernur Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Salim Sabdullah Mengga pada tanggal 31 Januari 2026.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, pengibaran bendera setengah tiang dimulai hari Minggu 1 Februari 2026 pukul 06.00 hingga 18.00 WITA. Surat edaran ditujukan kepada Bupati, Kepala Instansi Vertikal, dan seluruh lembaga organisasi di Sulawesi Barat.

Menurut surat edaran resmi, "Bendera Negara dapat digunakan sebagai tanda berkabung dan dikibarkan setengah tiang" (Surat Edaran Nomor 100.3.4/1/2026). Pengibaran dilakukan pada masing-masing instansi dan unit kerja di seluruh provinsi sebagai bentuk penghormatan kepada almarhum Wakil Gubernur.

Pengibaran bendera setengah tiang pada hari pertama berlangsung selama dua belas jam dengan jadwal khusus pagi hingga sore. Instruksi ini dapat dilanjutkan selama dua hari berikutnya, yakni Senin 2 Februari 2026 hingga Selasa 3 Februari 2026, sesuai kebutuhan operasional.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistika Sulawesi Barat, Muhammad Ridwan Djafar dalam wawancara via telepon bersama reporter RRI Mamuju, dijelaskan penetapan tiga hari ini mencakup seluruh lapisan organisasi pemerintah daerah di Sulawesi Barat.

"Sesuai arahan Gubernur dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, pemerintah provinsi menetapkan masa berkabung atas wafatnya Wakil Gubernur dengan mengimbau pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang di masing-masing instansi selama tiga hari pada jam kantor," ujarnya.

Lebh lanjut, Ia menyampaikan kegiatan takziah masih berlanjut pada hari berikutnya sebelum waktu zuhur untuk memberikan kesempatan keluarga besar dan kerabat dekat melayat almarhum. 

“ Pihak keluarga Wakil Gubernur terus menerima doa dan belasungkawa dari berbagai kalangan masyarakat Sulawesi Barat,”katanya

Dengan penetapan masa berkabung tiga hari ini, pemerintah provinsi mengharapkan seluruh aparatur dan masyarakat dapat menghormati jasa-jasa yang telah diberikan Wakil Gubernur. 

“Pelaksanaan pengibaran bendera setengah tiang menjadi simbol kebersamaan dalam mengingat dedikasi almarhum kepada pembangunan Sulawesi Barat,”tambahnya

Seluruh instansi dan lembaga di Sulawesi Barat dimohon untuk mematuhi instruksi pengibaran bendera setengah tiang sebagaimana telah ditetapkan dalam surat edaran resmi Gubernur. Penghormatan ini merupakan bentuk apresiasi tertinggi terhadap pelayanan dan pengabdian almarhum selama hidup.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....