Polsek Mamuju Mediasi Sengketa Denda Motor antara Finance dan Nasabah
- 29 Jan 2026 15:01 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID,Mamuju- Upaya mediasi yang dilakukan Polsekta Mamuju terhadap sengketa denda cicilan motor antara nasabah bernama Suardi dan NSC Finance berakhir damai. Dalam mediasi tersebut, beban denda yang semula mencapai Rp18.000.000 berhasil disepakati menjadi hanya Rp500.000.
Menanggapi keberhasilan tersebut, Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, memberikan keterangan resmi saat diwawancarai oleh RRI. Ia mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Mamuju dalam meredam potensi konflik melalui jalur kekeluargaan.
Ipda Herman Basir menekankan bahwa Polri saat ini lebih mengedepankan fungsi problem solving atau penyelesaian masalah di tingkat bawah sebelum masuk ke ranah hukum yang lebih jauh.
"Kami mengapresiasi kolaborasi Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju. Sebagaimana arahan pimpinan, Polri harus hadir sebagai penengah yang adil. Melalui musyawarah, denda yang awalnya memberatkan masyarakat bisa diselesaikan dengan kebijakan yang lebih manusiawi," ujar Ipda Herman Basir kepada RRI, Kamis (29/1/2026).
Ia menambahkan bahwa setiap mediasi yang dilakukan di kantor polisi selalu diperkuat dengan administrasi yang jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari.
"Seluruh poin kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan bersama. Ini penting sebagai jaminan hukum bagi nasabah bahwa setelah denda Rp500 ribu dibayar, haknya atas BPKB akan dipenuhi dalam 20 hari ke depan," tambahnya.
Ipda Herman Basir mengimbau kepada masyarakat Mamuju agar tidak ragu berkonsultasi dengan Bhabinkamtibmas atau kepolisian setempat jika menemui kebuntuan dalam masalah serupa.
Menurutnya, keterbukaan dan musyawarah adalah kunci utama dalam menyelesaikan sengketa perdata di tengah masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....