Kemenkum Sulbar Perkuat Pengendalian Laporan Keuangan dan BMN
- 30 Sep 2026 21:45 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mendorong penguatan pengendalian dalam penyusunan Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Triwulan III Tahun 2026 melalui pemutakhiran data dan penyelesaian tindak lanjut secara menyeluruh.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan hal itu menanggapi pelaksanaan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan BMN Kementerian Hukum Triwulan III Tahun 2026 tingkat satuan kerja dan Kantor Wilayah, yang dijadwalkan berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa, 29 September 2026.
Saefur menilai ketelitian dalam pengelolaan data perlu diperkuat, terutama terhadap akun-akun signifikan, dokumen pendukung, serta data BMN yang menjadi dasar penyusunan laporan.
"Pengendalian perlu berjalan seiring dengan proses rekonsiliasi. Kita harus memastikan penggunaan akun, data pendapatan dan belanja, maupun data BMN telah sesuai dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan. Langkah ini penting untuk menjaga kualitas laporan keuangan," kata Saefur Rochim.
Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam rekonsiliasi, antara lain ketepatan penggunaan akun pendapatan dan belanja,.
Keselarasan target dan realisasi, perbedaan data serta tarif pendapatan sewa rumah negara. Tindak lanjut temuan pemeriksaan dan hasil reviu periode sebelumnya juga menjadi bagian yang perlu diselesaikan.
Penguatan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) turut ditekankan sebagai bagian dari proses penyusunan laporan, khususnya dalam memastikan pengendalian terhadap akun-akun signifikan.
Untuk periode ini, lima akun signifikan menjadi perhatian dalam persiapan tersebut, meliputi tanah, pendapatan sewa rumah dinas, belanja jasa konsultan, belanja bantuan hukum, serta belanja pemeliharaan gedung dan bangunan.
Jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar telah diarahkan untuk segera melengkapi dan mengunggah dokumen pendukung penilaian PIPK sejak pembahasan yang dilaksanakan pada 28 September 2026.
Selain itu, jajaran diarahkan melengkapi dokumen pendukung, melakukan verifikasi BAR Keuangan dan BAR BMN, serta menelaah CaLK dan CaLBMN sebelum laporan memasuki tahap finalisasi.
Penekanan pada akurasi pencatatan ini melanjutkan atensi yang sebelumnya disampaikan pimpinan pusat kepada seluruh Kantor Wilayah, yang mencakup empat fokus utama: peningkatan kualitas pengelolaan dan pencatatan BMN, peningkatan ketelitian pencatatan transaksi keuangan dan penyusunan jurnal, penguatan pelaksanaan rekonsiliasi, serta peningkatan kualitas implementasi PIPK.
Aspek pencatatan aset, transaksi persediaan, jurnal akuntansi berbasis akrual, penggunaan akun, transaksi pendapatan, belanja yang masih harus dibayar, serta akurasi pencatatan pendapatan sewa Rumah Negara dan Sarusun juga menjadi perhatian khusus.
Saefur juga mendorong koordinasi antara Biro Keuangan, Biro BMN, unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan satuan kerja agar setiap permasalahan dapat segera dikomunikasikan dan ditindaklanjuti.
"Setiap data yang masih memerlukan penyesuaian harus segera ditindaklanjuti. Kita ingin seluruh dokumen siap sebelum proses reviu sehingga tahapan penyusunan laporan dapat berjalan sesuai ketentuan dan jadwal," ujar Saefur.
Hasil rekonsiliasi tersebut akan menjadi bagian dari tahapan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Hukum Triwulan III Tahun 2026 sebelum dilakukan reviu oleh Inspektorat Jenderal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....