Kemenkum Sulbar Tekankan Kinerja Terbaik

  • 21 Sep 2026 15:16 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menekankan pentingnya kedisiplinan jajaran dalam mematuhi ketentuan pakaian dinas sebagai bagian dari menjaga kerapian, keseragaman, dan muruah institusi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan hal itu menanggapi pelaksanaan apel pagi Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat di lapangan kantor, Senin, 21 September 2026. Dalam apel tersebut, jajaran menerima arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum terkait ketertiban penggunaan pakaian dinas dan kelengkapan atribut.

Arahan serupa juga ditindaklanjuti oleh Kantor Wilayah lain pada hari yang sama. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, misalnya, menggelar Apel Pagi Bersama dengan penegakan disiplin berupa pemeriksaan langsung terhadap kelengkapan atribut dan pakaian dinas seluruh pegawai oleh Kepala Kantor Wilayah, sebagai tindak lanjut imbauan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum mengenai kepatuhan penggunaan pakaian dinas sesuai Peraturan Menteri Hukum.

Menurut Saefur, kepatuhan terhadap ketentuan pakaian dinas merupakan bagian dari disiplin aparatur yang perlu diterapkan secara konsisten. Kerapian berbusana juga mencerminkan kesiapan jajaran dalam menjalankan tugas.

"Ketentuan pakaian dinas bukan hanya berkaitan dengan kerapian, tetapi juga mencerminkan kedisiplinan dan identitas institusi. Seluruh jajaran perlu mematuhi ketentuan yang berlaku serta memastikan seluruh atribut digunakan dengan benar," ujar Saefur Rochim.

Saefur juga menekankan bahwa kedisiplinan tersebut perlu diterapkan dalam berbagai kegiatan kedinasan, sehingga keseragaman dan profesionalisme jajaran tetap terjaga.

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum M. Tahir selaku pembina apel menyampaikan kembali arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum agar seluruh pimpinan dan pegawai mematuhi ketentuan Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Upacara (PDU), serta pakaian dinas lainnya sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 12 Tahun 2025.

"Setiap pegawai harus memperhatikan kelengkapan atribut dan menggunakannya sesuai ketentuan. Kedisiplinan dalam berpakaian perlu dijaga, termasuk pada apel, kegiatan resmi, maupun rapat lintas unit," kata M. Tahir.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum ditetapkan pada 16 Oktober 2025 dan diundangkan pada 23 Oktober 2025. Regulasi ini mengatur tiga jenis pakaian dinas pegawai Kementerian, yakni Pakaian Dinas Umum, Pakaian Dinas Khusus, dan Pakaian Dinas lainnya, sekaligus mencabut ketentuan pakaian dinas sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 beserta perubahannya.

M. Tahir juga mengingatkan pentingnya pengawasan berjenjang dan penegakan disiplin terhadap ketidakpatuhan pemakaian pakaian dinas. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 31 Permenkum Nomor 12 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan penggunaan pakaian dinas, atribut, dan kelengkapannya dilakukan oleh kepala satuan kerja dan/atau pejabat pengemban fungsi sumber daya manusia serta fungsi pengawasan pada satuan kerja.

Apel pagi tersebut turut diikuti jajaran Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat dengan Wahyu Afriadam, Analis Anggaran, bertugas sebagai komandan apel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....