Kepala DSK Kemenkum Bahas Fakta untuk Kebijakan Kenotariatan
- 17 Sep 2026 19:35 WIB
- Mamuju
RRI. CO. ID, Mamuju - Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady, Ph.D., menegaskan pentingnya data dan fakta lapangan sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan terkait pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.
Hal tersebut disampaikan Andry dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema “Penguatan Hak Pendampingan Hukum dalam Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris” yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat secara virtual dari Aula Pengayoman, Kamis, 17 September 2026.
Andry menilai DSK bukan semata forum untuk membahas persoalan dari sisi normatif. Forum tersebut menjadi ruang untuk mengidentifikasi persoalan implementasi, menggali pengalaman pemangku kepentingan, serta merumuskan alternatif kebijakan.
“Kebijakan yang baik harus lahir dari pemahaman yang baik terhadap persoalan yang nyata, bukan hanya dari asumsi secara normatif,” ujar Andry.
Karena itu, Andry mengajak peserta menyampaikan pengalaman, kendala, dan gagasan perbaikan yang ditemukan dalam pelaksanaan pemeriksaan di lapangan. Menurutnya, berbagai perspektif diperlukan agar analisis yang dihasilkan tetap objektif dan komprehensif.
“Perbedaan pandangan justru menjadi bagian penting dalam menghasilkan analisis yang objektif dan komprehensif,” lanjut Andry.
Andry berharap hasil DSK dapat menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti, baik melalui penguatan regulasi, penyamaan persepsi, penyempurnaan mekanisme pemeriksaan, maupun peningkatan kapasitas para pihak yang terlibat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan analisis implementasi dan evaluasi kebijakan hukum di wilayah.
Saefur menjelaskan, sebelum DSK digelar, Kanwil Kemenkum Sulbar telah melakukan wawancara dan Focus Group Discussion (FGD) dengan pemangku kepentingan terkait untuk menghimpun data dan informasi mengenai penerapan hak pendampingan hukum.
Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Henry Sulaiman, S.H., M.E., dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., turut menjadi narasumber.
Ketua Tim Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Kanwil Kemenkum Sulbar, Dr. Muh. Irsyadi Ramadhany, S.H., M.H., turut memberikan perspektif dalam diskusi.
Melalui DSK, berbagai data, pengalaman, dan pandangan dihimpun sebagai bahan analisis untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat mendukung penyempurnaan kebijakan hukum di bidang kenotariatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....