Kemenkum Sulbar Bedah Fidusia, Kepercayaan Jadi Dasar Kepastian Hukum
- 12 Sep 2026 10:37 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menilai pemahaman terhadap jaminan fidusia penting untuk terus dikembangkan seiring kebutuhan akan layanan hukum yang tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan hal itu menanggapi pelaksanaan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung bertajuk "Analisis Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan dan Penghapusan Jaminan Fidusia", Kamis, 10 September 2026, yang diikuti jajaran Kemenkum Sulbar dari Ruang Oemar Seno Adji.
Kegiatan berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Lampung dan secara daring melalui Zoom Meeting serta siaran langsung YouTube Kemenkum Lampung. Forum ini diikuti pula oleh sejumlah Kantor Wilayah lain, di antaranya Riau, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Saefur menyampaikan pembahasan mengenai fidusia tidak terlepas dari makna dasar istilah tersebut. Dalam materi DSK, fides dimaknai sebagai kepercayaan, yang menjadi salah satu landasan dalam hubungan hukum pada jaminan fidusia.
Menurut Saefur, pemaknaan tersebut relevan dengan pentingnya penyelenggaraan administrasi jaminan fidusia yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Pemahaman yang baik terhadap ketentuan fidusia juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang semakin berkualitas.
"Pembahasan seperti ini penting untuk memperkaya pemahaman dan menjadi bahan dalam merumuskan rekomendasi kebijakan yang berkualitas," ujar Saefur Rochim.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, yang membuka kegiatan menekankan pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021. Analisis terhadap pelaksanaan regulasi diperlukan untuk melihat kesesuaian antara ketentuan normatif dengan praktik di lapangan, termasuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi masyarakat, notaris, lembaga pembiayaan, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Penguatan layanan berbasis digital juga menjadi bagian penting dalam mendorong pelayanan jaminan fidusia yang lebih mudah diakses, terintegrasi, akurat, dan memberikan kepastian hukum,” kata Andry Indrady.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, menyampaikan kegiatan tersebut merupakan bagian dari perhatian terhadap peningkatan kualitas layanan fidusia di wilayah Lampung, mengingat jaminan fidusia merupakan instrumen hukum strategis dalam memberikan kepastian hukum pada hubungan pembiayaan, khususnya benda bergerak.
Analis Hukum Ahli Pertama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Risbina Sinaga, menjelaskan konsep jaminan fidusia sebagai hak jaminan atas benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, serta benda tidak bergerak tertentu yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang. Ia juga memaparkan aspek teknis layanan, mulai dari permohonan hak akses aplikasi, pendaftaran, perubahan data, perbaikan, pemberitahuan penghapusan, hingga fitur pencarian dan pengunduhan data pada sistem AHU Fidusia Online.
Analis Kebijakan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Yogi Tracka, memaparkan hasil analisis kebijakan fidusia periode 2024 hingga 2026 yang mencatat sedikitnya lima kasus tindak pidana utama terkait jaminan fidusia di Provinsi Lampung. Temuan tersebut menunjukkan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian, antara lain rendahnya literasi hukum di kalangan debitur, kendala teknis pada sistem AHU Fidusia Online, serta kebutuhan penguatan pengawasan terpadu. Sejumlah rekomendasi kemudian dikemukakan, termasuk peningkatan literasi masyarakat, pengawasan secara terpadu, dan modernisasi sistem AHU Online.
Akademisi Universitas Lampung, Selvia Oktaviana, turut memberikan perspektif akademik mengenai sejarah dan evolusi konsep fidusia, termasuk konstruksi hukum fiducia cum creditore contracta dan fiducia cum amico contracta, hingga bertransformasi menjadi pranata jaminan kebendaan modern yang berlaku di Indonesia saat ini.
Melalui forum tersebut, pembahasan mengenai fidusia tidak hanya memperluas pemahaman terhadap aspek regulasi, tetapi juga menjadi ruang pertukaran perspektif untuk mendukung penyusunan rekomendasi kebijakan yang semakin relevan dengan kebutuhan layanan hukum, khususnya dalam mendorong tata kelola jaminan fidusia yang lebih akurat dan berkepastian hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....